Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK. Kasusnya terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut memilih tutup mulut. Ia sama sekali tak mau bocorin apa yang dibahas selama berjam-jam dengan penyidik.
Di gedung KPK Kuningan, Selasa (16/12/2025) malam, suasana sudah mulai lengang. Yaqut terlihat keluar sekitar pukul 20.13 WIB. Cukup lama juga ia berada di dalam, hampir delapan jam sejak ia pertama kali tiba dan naik ke ruang pemeriksaan pukul 11.46 siang.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," ujar Yaqut singkat.
Pertanyaan soal materi pemeriksaan pun ditepis dengan jawaban yang nyaris sama. Ia hanya mengulang permintaan agar semua rincian ditanyakan pada pihak KPK.
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," tuturnya lagi, sebelum bergegas pergi.
Siang tadi, pria yang tampil dengan kemeja cokelat dan peci hitam itu tiba di KPK sekitar pukul 11.43 WIB. Langsung masuk, tanpa banyak komentar. Hanya beberapa menit kemudian, ia sudah menuju ruang pemeriksaan.
Soal Kuota Tambahan yang Jadi Sorotan
Kasus ini berawal dari kebijakan kuota haji tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat. Indonesia waktu itu dapat tambahan kuota 20 ribu jemaah, berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Nah, masalahnya muncul di cara pembagiannya. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk mengurangi antrean, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk haji khusus.
Padahal, aturannya jelas. Kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total. Akibat kebijakan itu, komposisi akhir tahun 2024 jadi 213.320 kuota reguler dan 27.680 kuota khusus.
Dampaknya? Ribuan calon jemaah yang sudah mengantre lama lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, malah gagal. KPK menduga ada kerugian negara yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1 triliun. Tidak main-main, lembaga antirasuah ini sudah menyita sejumlah aset terkait, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar AS.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi