Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui Dinas Pendidikan setempat tengah menyusun surat edaran yang mengatur pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak negatif paparan konten digital terhadap perkembangan pendidikan dan karakter peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. "Kami berharap orang tua dapat mengawasi penggunaan gadget anak-anak agar mereka tidak bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Selasa (16/6/2026).
Menurut Hendri, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah siswa terpapar konten atau komunitas yang berpotensi merusak masa depan mereka. Ia mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan aktivitas dan pendidikan anak. "Jangan sampai mereka terpengaruh oleh hal-hal yang dapat membahayakan masa depan," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Dinas Pendidikan Batam belum memberlakukan larangan bagi siswa untuk membawa telepon genggam ke sekolah. Hendri menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya sempat mengeluarkan surat larangan membawa ponsel ke sekolah dan kebijakan itu sempat berjalan. Namun, situasi berubah ketika pembelajaran jarak jauh diterapkan, yang mengharuskan siswa menggunakan perangkat digital.
"Setelah pandemi, memang tidak ada larangan membawa ponsel ke sekolah. Namun, ketika tiba di sekolah, kami minta agar ponsel dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran," kata Hendri. Ia menambahkan bahwa keberadaan telepon genggam masih dibutuhkan siswa untuk berkomunikasi dengan orang tua, terutama terkait kebutuhan transportasi saat pulang sekolah.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, sekolah didorong untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa selama jam pelajaran berlangsung. Pengecualian diberikan jika perangkat tersebut diperlukan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi. Setelah kegiatan belajar selesai, perangkat harus segera disimpan kembali agar tidak mengganggu konsentrasi.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Batam berharap penggunaan gawai oleh anak-anak dapat lebih terkontrol. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung proses pendidikan sekaligus mencegah berbagai risiko negatif dari pemanfaatan internet yang tidak diawasi.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa UGM Geruduk Diskusi Tiga Pejabat Negara, Aksi Kejar-Kejaran Warnai Protes
Mendagri Siapkan Revisi Definisi MBR dan Aturan Domisili untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Gibran Temui Perwakilan Mahasiswa Usai Aksi di Monas, Tampung Aspirasi dan Kritik
Permintaan Obligasi Danantara Tembus 4,6 Miliar Dolar AS, Melampaui Target Awal