Ruko Senilai Rp 30,2 M Atas Nama Istri Terdakwa
Aset yang disita dan menjadi objek keberatan adalah sebuah ruko di Maggiore Business Loft yang dibeli dengan harga Rp 30.229.900.000. Pembelian properti ini dilakukan atas nama Kian Nie, yang merupakan istri dari terdakwa utama dalam kasus korupsi timah, Tamron (alias Aon). Dalam berkas perkara, Tamron disebut sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Jadwal Persidangan Keberatan Penyitaan
Sidang perdana untuk mengadili permohonan keberatan ini telah digelar pada Rabu (5/11) dengan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, SH. Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing pemohon. Sidang kemudian dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa (11/11) dengan agenda mendengarkan jawaban dan tanggapan dari Kejaksaan Agung RI.
Latar Belakang Vonis Korupsi Tamron
Tamron sebelumnya telah divonis dalam perkara korupsi timah. Pada tingkat pengadilan pertama, ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Vonis ini kemudian diperberat dalam proses banding menjadi 18 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang jumlahnya tetap. Putusan banding ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Artikel Terkait
Operasi BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Hadapi Perlawanan Senjata Panah dan Kembang Api
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB
Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN
BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Jakarta Utara, 18 Tersangka Ditangkap