PT Paramount Land telah mengajukan permohonan keberatan atas penyitaan sebuah ruko senilai Rp 30,2 miliar yang terkait dengan kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Permohonan gugatan ini diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama terdakwa Tamron," jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ruko yang disita tersebut berlokasi di Maggiore Business Loft. Pembeliannya senilai Rp 30.229.900.000 dilakukan dengan menggunakan nama Kian Nie, yang merupakan istri dari terdakwa utama dalam kasus korupsi timah, Tamron (alias Aon). Dalam berkas perkara, Tamron disebut sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Sidang perdana untuk mengadili permohonan keberatan ini telah digelar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Adek Nurhadi SH menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11) mendatang. Agenda awal sidang adalah untuk memeriksa legal standing dari pemohon.
Latar belakang kasus ini adalah vonis terhadap Tamron. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun. Vonis ini kemudian diperberat dalam proses banding menjadi 18 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama. Putusan kasasi akhirnya mengukuhkan hukuman yang telah diperberat di tingkat banding tersebut.
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Kinerja Kemensos: Anggaran & Capaian Nyata Penanganan Bencana 2024
Hakim Agam Syarief Baharudin Mohon Vonis Ringan, Sebut Diri Sapu Kotor dalam Kasus Suap Minyak Goreng
Seleksi PPIH 2026 Dibuka November 2025: Syarat & Jadwal Lengkap
Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Boleh Berhaji 2026: Syarat Kesehatan Baru