Kasus tambang ilegal di lereng Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang sebesar itu beredar tanpa ada pemotongan pajak atau pembayaran kewajiban lainnya kepada pemerintah. "Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah," tegasnya.
Penggerebekan 36 Titik Tambang Ilegal di Magelang
Operasi penggerebekan sebelumnya dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dari operasi tersebut, terungkap ada 36 titik tambang ilegal yang dilayani oleh kurang lebih 39 depo penampungan.
Volume material pasir yang ditambang secara ilegal diperkirakan mencapai 21 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Jerat Pejabat Pajak Terkait Restitusi
Erdogan dan Mitsotakis Siap Bertemu, Sementara Sengketa Aegea Masih Panas
Gubernur Banten Soroti Lemahnya Sosialisasi Antikorupsi di Kalangan ASN
Perundingan Nuklir AS-Iran Mendadak Pindah ke Oman