Kasus tambang ilegal di lereng Gunung Merapi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang sebesar itu beredar tanpa ada pemotongan pajak atau pembayaran kewajiban lainnya kepada pemerintah. "Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah," tegasnya.
Penggerebekan 36 Titik Tambang Ilegal di Magelang
Operasi penggerebekan sebelumnya dilakukan Bareskrim di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dari operasi tersebut, terungkap ada 36 titik tambang ilegal yang dilayani oleh kurang lebih 39 depo penampungan.
Volume material pasir yang ditambang secara ilegal diperkirakan mencapai 21 juta meter kubik dalam dua tahun terakhir. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.
Artikel Terkait
Lula Siap Jadi Penengah, Cegah Ketegangan AS-Venezuela Berujung Baku Tembak
PDIP Jatim Bidik 5 Juta Anggota dan 50 Ribu Startup untuk Gen Z
Benda Diduga Bom di Depan Gereja Bandung, Polisi Kerahkan Jibom dan Metal Detektor
Hujan dan Angin Kencang di Dramaga, Lima Rumah Warga Rusak