Mereka ingin kembali berbicara. Dan kali ini, percakapan itu bakal terjadi di tingkat paling tinggi. Rencananya, mulai Senin depan, Dewan Kerja Sama Tingkat Tinggi Yunani–Turki akan bersidang di Ankara. Jika lancar, kita akan melihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis duduk berhadapan. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka menggelar pertemuan khusus di luar agenda resmi.
Dewan ini sebenarnya sudah ada sejak 2010, dibentuk setelah periode ketegangan yang panjang di Mediterania Timur. Tapi, jangan berharap banyak. Catatan prestasinya boleh dibilang tipis. Fungsinya lebih sebagai wadah untuk membicarakan "agenda positif" antara dua sekutu NATO itu terutama soal ekonomi dan pariwisata. Nyatanya, dalam lebih dari satu dekade, sidangnya cuma lima kali. Yang terakhir baru-baru ini, Desember 2023 lalu, di Athena.
Namun begitu, perbedaan pendapat tetap tajam. Dari Athena, suara keras terdengar.
"Turki mengajukan tuntutan sepihak dan klaim teritorial yang tak punya dasar hukum. Bahkan, klaim-klaim itu sebenarnya tak layak diperdebatkan," ujar Konstantinos Filis, Direktur Riset Institut Hubungan Internasional Athena.
Di sisi lain, dari Istanbul, pandangan yang berbeda datang. Fuat Aksu, ilmuwan politik Universitas Teknik Yildiz, punya pendapat lain.
"Yunani berharap Turki memenuhi tuntutan dan membuat konsesi. Itu harapan mereka," katanya.
Navtex dan Gesekan Baru di Aegea
Di lapangan, situasi di Laut Aegea tak banyak berubah. Malah, ada sumber gesekan baru. Kamis lalu, Turki mengeluarkan peringatan melalui sistem Navtex mekanisme standar untuk keselamatan pelayaran yang menyebutkan risiko keamanan akibat aktivitas militer Yunani. Memang, peringatan serupa pernah terjadi sebelumnya.
Tapi kali ini, langkah Ankara itu lebih dilihat sebagai aksi unjuk otoritas. Soalnya, siapa yang punya wewenang di perairan Aegea ini sudah jadi sengketa lama antara kedua negara.
Athena langsung bereaksi. Mereka menilai ini sebagai upaya melawan hukum untuk memperluas wilayah kedaulatan. Media Yunani, To Vima, menyebutnya dengan tegas: "Provokasi baru Turki."
Ankara tentu saja membantah. Bagi mereka, ini cuma prosedur rutin yang sesuai kerangka hukum. Tapi, media pro-pemerintah di Turki menyiratkan hal lain. Mereka bilang Navtex ini "memicu kepanikan di Yunani" dan berpotensi "mengubah status quo di Aegea."
Bagi Mitsotakis, sengketa ini jadi tekanan tambahan, terutama dari sayap kanan dalam negeri. Kyriakos Velopoulos, pemimpin partai kanan-populis Greek Solution (EL), dengan lantang mengkritik.
"Turki sudah merampas setengah Aegea, tapi pemerintah kita seolah tak melihat alasan untuk khawatir," katanya. Partainya, menurut survei, kini menempati posisi ketiga.
Perselisihan Abadi dan Aturan Main Internasional
Akar masalahnya, tentu saja, sudah berusia puluhan tahun. Yunani dan Turki berselisih soal landas kontinen di depan pantai Turki, eksploitasi sumber daya, dan kemungkinan perluasan batas laut teritorial di Aegea.
Turki punya doktrin militer bernama "Blue Homeland" yang mengklaim wilayah laut seluas lebih dari 450 ribu kilometer persegi di sekitar pantainya.
Semua ini biasanya dirujuk ke Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Nah, di sini ada masalah: Turki tidak menandatanganinya. Meski begitu, banyak pakar hukum internasional berpendapat bahwa konvensi ini sudah mencerminkan hukum kebiasaan internasional. Artinya, konvensi itu dianggap mengikat, bahkan bagi negara yang tak meratifikasinya.
Jalan Buntu yang Tak Kunjung Usai
Konvensi PBB itu memperbolehkan sebuah negara menetapkan laut teritorialnya hingga 12 mil laut. Tapi ada pengecualian penting: jika terjadi tumpang tindih klaim, negara-negara terkait harus berunding dan sepakat secara bilateral. Di sinilah kebuntuan terjadi dan bertahan.
Parlemen Turki pada 1995 bahkan sampai menyatakan bahwa perluasan laut teritorial Yunani di Aegea bisa dianggap sebagai casus belli, alasan untuk berperang. Alasannya, langkah itu akan mengubah Aegea jadi semacam "laut pedalaman" Yunani.
Athena sendiri pada 2021 pernah memperluas laut teritorialnya menjadi 12 mil di Laut Ionia, yang mengarah ke Italia. Kini, mereka bersikeras hak untuk melakukan hal serupa di Aegea tetap ada.
"Hak itu tetap ada, kami simpan," tegas Menteri Pertahanan Nikos Dendias dalam sebuah wawancara televisi.
Lalu, apa jalan keluarnya? Secara teori, masih ada Mahkamah Internasional di Den Haag. Tapi pengadilan PBB itu hanya bisa bergerak jika kedua belah pihak sepakat untuk membawa perkara mereka bersama-sama. Wacana ini sudah mengambang sejak 1976. Hingga detik ini, belum pernah terwujud. Sepertinya, perbincangan di Ankara minggu depan hanya akan menjadi babak lain dari sengketa yang sudah sangat, sangat tua.
Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Jerman.
Diadaptasi oleh Rizki Nugraha
Editor: Yuniman Farid
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026