Di Pendopo Gubernur Banten yang sejuk, Rabu (4/2/2026) lalu, suasana tampak serius. Gubernur Andra Soni baru saja memimpin rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda utamanya? Membahas langkah pemberantasan korupsi yang menarget tahun 2026. Usai pertemuan, Andra tak menampik sebuah fakta: sosialisasi pencegahan korupsi di kalangan ASN Pemprov Banten masih terbilang lemah.
Rapat itu sendiri dihadiri cukup banyak orang. Selain sang Gubernur, tampak hadir Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, para kepala OPD se-Banten, dan perwakilan KPK. Dari lembaga antirasuah itu, hadir Bahtiar Ujang selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Menurut Andra, ada sejumlah masukan berharga dari KPK yang mereka terima. Ia menekankan, setiap organisasi perangkat daerah punya kewajiban untuk gencar melakukan sosialisasi anti-korupsi di internalnya masing-masing. Ini bukan sekadar imbauan, tapi sebuah keharusan.
"Tadi juga disampaikan sejumlah masukan dan saran yang patut dipertimbangkan, khususnya terkait penguatan sosialisasi pencegahan korupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi anti-korupsi di lingkungan kerjanya masing-masing,"
Persoalannya jadi makin jelas ketika menyentuh angka. Andra menyoroti nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Banten yang berada di angka 73,22 masuk kategori waspada. Angka itu, baginya, adalah cerminan yang jujur.
"Berdasarkan hasil SPI, justru persepsi internal menunjukkan rendahnya sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dan catatan penting bagi kami, yang akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,"
Di sisi lain, Bahtiar Ujang dari KPK melihat angka SPI itu sebagai sinyal peringatan. Untuk mencapai kategori ‘terjaga’ atau zona hijau, Banten perlu mengejar target minimal 78. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Ujang lantas membeberkan pandangannya. Menurutnya, sosialisasi anti-korupsi tidak boleh sekadar tempelan atau jargon kosong. “Jangan korupsi” saja tidak cukup. Itu harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata.
"Harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan penguatan pengawasan melekat di masing-masing OPD. Pengawasan tidak hanya bergantung pada inspektorat, melainkan harus menjadi tanggung jawab setiap OPD secara mandiri,"
KPK juga mendorong mekanisme penindakan internal yang lebih tegas. Mulai dari teguran biasa, langkah disipliner, hingga usulan pemeriksaan ke inspektorat. Tujuannya jelas: menciptakan efek jera.
"Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, tentu bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi efek jera agar pelanggaran tidak terjadi,"
Selain itu, ada usulan lain yang cukup menarik. Ujang meminta Pemprov Banten menyusun penilaian integritas secara mandiri melalui sistem MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention). Alasannya sederhana: standar nasional seringkali terlalu seragam, padahal setiap daerah punya karakter dan tantangannya sendiri-sendiri.
"Kami mendorong Pemprov Banten untuk menyusun MCSP mandiri yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi faktual daerah. Sebab, indikator MCSP nasional bersifat seragam untuk seluruh daerah, padahal masing-masing wilayah memiliki tantangan yang berbeda,"
Rapat itu pun berakhir. Kini, tinggal menunggu langkah konkret apa yang akan diambil Pemprov Banten. Angka 73,22 itu menggantung, sekaligus menjadi tantangan nyata yang harus dijawab dengan kerja, bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
Kemensos Targetkan 32.000 Siswa Baru di Sekolah Rakyat pada Juli 2026
Anggota DPR AS Krishnamoorthi Pertanyakan Klaim Trump soal Berakhirnya Perang dengan Iran
Hakim Desak Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Pembersih Karat dan Air Aki yang Disiram ke Aktivis KontraS
Kebakaran Mal di Kota Andisheh Iran Tewaskan 8 Orang, 36 Luka-luka