Rapat kerja antara Komisi I DPR dan Komdigi pada Rabu (4/2) membahas perkembangan terbaru soal aturan main AI di Indonesia. Dalam pertemuan itu, Direktur Kecerdasan Artifisial Komdigi, Aju Widya Sari, melaporkan bahwa Perpres Peta Jalan AI untuk periode 2026-2029 sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Aju, rancangan aturan ini resmi dimasukkan ke dalam agenda legislatif tahun depan.
“Pada tanggal 22 Desember 2025, Rancangan perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional telah ditetapkan menjadi bagian dari program penyusunan Perpres tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025,” jelasnya.
Nah, untuk menjalankannya, Komdigi tak tinggal diam. Mereka sudah mengirim surat ke 36 kementerian dan lembaga yang bakal terlibat. Intinya, meminta mereka menunjuk wakil untuk duduk dalam panitia penyusunan.
“Sebagai tindak lanjut, Komdigi juga telah menyiapkan surat kepada 36 kementerian/lembaga terkait yang berperan sebagai penanggung jawab dalam strategi, program, dan kegiatan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional untuk permintaan anggota panitia antarkementerian dan atau non-antarkementerian dengan tenggat waktu penyampaian hingga tanggal 30 Januari 2026,” ucap Aju.
Koordinasi pun sudah dimulai. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 23 Januari, mereka menggelar pertemuan awal dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya jelas: menyamakan persepsi dan membahas rencana pembahasan rancangan perpres itu.
“Dalam rangka mendorong koordinasi aktif, Komdigi juga telah melaksanakan ikut kick-off meeting penyampaian rencana pembahasan Rancangan perpres dengan kementerian/lembaga terkait pada tanggal 23 Januari 2026,” tambahnya.
Sekarang, fokusnya adalah mempercepat pembahasan. Komdigi sedang sibuk mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan, seperti penyusunan Surat Keputusan Panitia Antar Kementerian (SK PAK), agar proses diskusi dengan berbagai pihak bisa berjalan efektif dan tidak tersendat.
“Saat ini, Komdigi tengah menyiapkan kelengkapan untuk penyusunan dan penetapan SK PAK dan persiapan langkah-langkahnya untuk mendorong proses pembahasan rancangan perpres yang efektif dengan lintas Kementerian Lembaga terkait,” ucapnya.
Lalu, apa urgensi dari Perpres AI ini? Sebelumnya, Aju memaparkan bahwa aturan ini dirancang untuk mendukung program prioritas atau quick win pemerintahan. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional juga merumuskan program hasil terbaik cepat atau quick win yang difokuskan untuk mendukung program hasil terbaik cepat Presiden,” ucap Aju.
Ia kemudian merinci daftar program yang dimaksud. Tak cuma MBG, ada juga upaya untuk swasembada pangan, skrining TBC, hingga pemetaan wilayah rawan stunting. Bahkan, penanganan hoaks dan disinformasi masuk dalam daftar program yang akan dibantu oleh implementasi AI.
“Program quick win terdiri atas use case makan bergizi gratis, swasembada pangan, screening TBC, cek kesehatan gratis, pemetaan wilayah rawan stunting, koperasi merah putih, pembelajaran adaptif pada sekolah rakyat, dan deteksi hoaks dan disinformasi,” tambahnya.
Jadi, bisa dibilang peta jalan AI ini bukan sekadar dokumen teknis. Ia diharapkan menjadi alat bantu nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Artikel Terkait
Juru Parkir di Makassar Viral Minta Tarif Rp20.000, Polisi Amankan Pelaku
Akun Instagram Ahmad Dhani Diduga Diretas, Munculkan Promo Emas dan iPhone dengan Harga Tak Wajar
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen Pengawas Polri
Harga Emas Galeri24 Naik Rp10.000, UBS Justru Terkoreksi Rp13.000 per Gram