Tim dari Polsek Bandar Sei Kijang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Senin (3/11).
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," tambah Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku juga berhasil disita.
Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
KPK Buka Opsi Panggil Atalia Terkait Kasus Iklan Bank BJB
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera
Pengacara Nurhadi Serang Kredibilitas Saksi KPK di Sidang
PKB Serukan Gotong Royong, Hentikan Saling Tuding di Tengah Bencana Sumatera