Tim dari Polsek Bandar Sei Kijang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Senin (3/11).
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," tambah Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku juga berhasil disita.
Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Anggota KY Usulkan Sanksi Sedang Jadi Penghalang Hakim Agung
Kapolri Turun ke Stasiun Senen, Tinjau Langsung Arus Mudik Nataru
Korlantas Turunkan Drone dan Scanner Laser untuk Ungkap Misteri Kecelakaan Maut Semarang
Helibox Bantuan TNI Dituding Kosong, Ini Penjelasan Teknis di Baliknya