Tim dari Polsek Bandar Sei Kijang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Senin (3/11).
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," tambah Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku juga berhasil disita.
Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI Rp 2,4 Triliun
Dua Juru Parkir Dibacok di Samarinda, Pelaku Masih Buron
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Malut dan Sulut