Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan sikap pada adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam (20/9).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setelah melihat trauma dan ketakutan yang dialami korban.
Artikel Terkait
Anggota KY Usulkan Sanksi Sedang Jadi Penghalang Hakim Agung
Kapolri Turun ke Stasiun Senen, Tinjau Langsung Arus Mudik Nataru
Korlantas Turunkan Drone dan Scanner Laser untuk Ungkap Misteri Kecelakaan Maut Semarang
Helibox Bantuan TNI Dituding Kosong, Ini Penjelasan Teknis di Baliknya