Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan sikap pada adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam (20/9).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setelah melihat trauma dan ketakutan yang dialami korban.
Artikel Terkait
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI Rp 2,4 Triliun
Dua Juru Parkir Dibacok di Samarinda, Pelaku Masih Buron
Gempa M 7,6 Guncang Sulut, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Malut dan Sulut