Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan sikap pada adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam (20/9).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setelah melihat trauma dan ketakutan yang dialami korban.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Omid Sarlak Tewas Usai Bakar Foto Khamenei, Bunuh Diri atau Pembunuhan?
BTNCLO Polri: Penguatan Pengawasan Kejahatan Lintas Negara di 13 Polda Perbatasan
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT, Diduga Terkait Pemerasan di PUPR
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Uang Rupiah dan Valas Rp 1,6 Miliar