Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan sikap pada adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam (20/9).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setelah melihat trauma dan ketakutan yang dialami korban.
Tim dari Polsek Bandar Sei Kijang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, pada Senin (3/11).
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," tambah Kapolsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku juga berhasil disita.
Untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
HUT ke-18 Gerindra Dirayakan Sederhana di Rumah Prabowo, Fokus pada Solidaritas Sosial
Polda Metro Jaya Selamatkan Empat Balita Korban Perdagangan Orang ke Sumatera
Kapolri Bahas Optimalisasi Perlindungan Buruh Perempuan dan Penyelesaian Masalah Industrial dengan KSBSI
Transformasi Digital Pendidikan Terganjal Kesenjangan Internet di Daerah 3T