Iran Eksekusi Dua Anggota MEK, Lanjutkan Gelombang Hukuman Mati

- Sabtu, 04 April 2026 | 14:50 WIB
Iran Eksekusi Dua Anggota MEK, Lanjutkan Gelombang Hukuman Mati

Iran kembali mengeksekusi dua pria. Keduanya dituduh sebagai anggota kelompok oposisi terlarang dan terlibat aksi-aksi destruktif untuk menjatuhkan pemerintah.

Ini bukan yang pertama kalinya. Sebenarnya, eksekusi terbaru ini adalah lanjutan dari rentetan hukuman mati terhadap anggota Mujahidin Rakyat Iran (MEK). Baru minggu ini saja, empat orang lainnya dari kelompok yang sama sudah lebih dulu dihukum mati.

Semua ini terjadi dalam suasana yang tegang. Iran sedang berhadapan dengan Amerika Serikat dan Israel, konflik yang memanas setelah serangan AS-Israel akhir Februari lalu yang menewaskan seorang pemimpin tinggi negara itu.

Menurut pernyataan resmi di situs Mizan Online milik lembaga peradilan, yang dikutip AFP pada Sabtu (4/4/2026), nasib kedua pria itu sudah diputuskan.

"Abolhassan Montazer dan Vahid Baniamerian ... digantung setelah diadili dan hukuman mereka dikuatkan oleh Mahkamah Agung,"

Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas upaya "pemberontakan melalui keterlibatan dalam berbagai aksi terorisme". Status mereka sebagai anggota MEK dan dugaan aksi sabotase untuk menggulingkan republik Islam menjadi dasar hukuman. Kapan persisnya penangkapan terjadi, masih belum jelas.

MEK sendiri punya sejarah panjang dan berliku. Awalnya mendukung revolusi 1979, kelompok ini kemudian berseteru dengan kepemimpinan Iran di dekade 80-an. Sejak itu, mereka beroperasi dari pengasingan dan dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Teheran.

Di sisi lain, catatan hak asasi manusia untuk Iran dalam hal ini suram. Negeri itu disebut-sebut sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi kedua di dunia, hanya di bawah China. Sebuah fakta yang kerap dikemukakan oleh berbagai pengamat dan lembaga HAM internasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar