MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

- Sabtu, 04 April 2026 | 15:15 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi kepastian. Lembaga yang punya wewenang penuh untuk mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Putusan ini sekaligus menjawab keraguan soal siapa sebenarnya yang berhak menghitung kerugian negara akibat suatu tindak pidana.

Keputusan itu keluar pada Senin, 9 Februari 2026, lewat putusan bernomor 28/PUU-XXIV/2026. Kesembilan hakim konstitusi, dengan Suhartoyo sebagai ketua sidang, bersepakat bulat. Mereka yang memutuskan termasuk Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Jalannya perkara ini bermula dari permohonan dua mahasiswa: Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Inti kegelisahan mereka sederhana tapi krusial. Pasal 603 KUHP dinilai terlalu kabur, terutama soal lembaga audit mana yang berwenang, mekanisme pemeriksaannya seperti apa, dan standar penilaian kerugian keuangan negara yang dipakai.

Karena itu, mereka minta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD. Argumennya, penentuan kerugian semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan dinilai secara independen oleh hakim di persidangan, bukan bergantung mutlak pada satu lembaga audit tertentu.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,"

Begitu bunyi petitum yang diajukan kedua pemohon.

Di Mata Hakim Konstitusi

Namun begitu, pandangan MK berbeda. Bagi majelis hakim, kerugian negara sudah bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga berwenang. Dan lembaga itu, menurut mereka, ya BPK. Ini sejalan dengan penjelasan yang tercantum dalam Pasal 603 UU 1/2023 sendiri.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,"

Begitu pertimbangan MK tertulis. Hakim kemudian merinci, kewenangan BPK itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Di sana disebutkan BPK berhak menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Putusan ini punya keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum selanjutnya.

Alhasil, MK menilai gugatan kedua mahasiswa itu tak punya dasar hukum yang kuat. Seluruh permohonan mereka dinyatakan tidak beralasan.

"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian... adalah tidak beralasan menurut hukum,"

tegas MK dalam putusannya.

Pada akhirnya, permohonan itu ditolak seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo dengan jelas menyatakan keputusan akhir.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,"

Putusan ini, bagaimanapun, menegaskan kembali peta kewenangan yang selama ini dipraktikkan. BPK tetap menjadi auditor utama negara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar