Mahkamah Konstitusi akhirnya memberi kepastian. Lembaga yang punya wewenang penuh untuk mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Putusan ini sekaligus menjawab keraguan soal siapa sebenarnya yang berhak menghitung kerugian negara akibat suatu tindak pidana.
Keputusan itu keluar pada Senin, 9 Februari 2026, lewat putusan bernomor 28/PUU-XXIV/2026. Kesembilan hakim konstitusi, dengan Suhartoyo sebagai ketua sidang, bersepakat bulat. Mereka yang memutuskan termasuk Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Jalannya perkara ini bermula dari permohonan dua mahasiswa: Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Inti kegelisahan mereka sederhana tapi krusial. Pasal 603 KUHP dinilai terlalu kabur, terutama soal lembaga audit mana yang berwenang, mekanisme pemeriksaannya seperti apa, dan standar penilaian kerugian keuangan negara yang dipakai.
Karena itu, mereka minta MK menyatakan frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD. Argumennya, penentuan kerugian semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan dinilai secara independen oleh hakim di persidangan, bukan bergantung mutlak pada satu lembaga audit tertentu.
Begitu bunyi petitum yang diajukan kedua pemohon.
Artikel Terkait
Jembatan Gantung Akhiri Puluhan Tahun Isolasi Warga Boyolali
Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Ditutup 7 April Pukul 15.00 WIB
Dendam Tetangga Terungkap sebagai Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi
Kepala Layanan Medis Iran Konfirmasi 24 Petugas Kesehatan Gugur dalam Konflik