Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp41 Miliar

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp41 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan penipuan internasional bermodus investasi kripto palsu yang dikenal dengan skema pig butchering, dengan total kerugian korban mencapai Rp 41 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani kepolisian di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar 2.327.625 dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 41,1 miliar. Keuntungan tersebut dikumpulkan sejak jaringan ini mulai beraksi pada Juli 2025 hingga terungkap pada Mei 2026.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” ujar Himawan dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah tersebut, setidaknya 133 orang tercatat menjadi korban dan mengalami kerugian akibat investasi kripto palsu yang ditawarkan.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah telah mengamankan 38 orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) undang-undang yang sama, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah 12 tahun penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar