Kasus Suap MA Bergulir, KPK Serahkan Tersangka ke Pengadilan Bandung

- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:30 WIB
Kasus Suap MA Bergulir, KPK Serahkan Tersangka ke Pengadilan Bandung

JAKARTA – Perkara suap yang melibatkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas beserta tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Kasus ini memang menarik perhatian, karena juga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Pelimpahan itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyelesaikan surat dakwaan. “Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djoharsyah ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelas Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu.

Menurut Rio, prosesnya berjalan lancar. Berkas langsung diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor. Tinggal menunggu pengadilan menetapkan jadwal sidang perdana.

“Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang,” tambahnya.

KPK sendiri tampaknya cukup yakin. Rio menegaskan lembaganya siap membuktikan semua perbuatan yang didakwakan kepada Menas Erwin. Mereka punya senjata.

Sebagai kilas balik, Menas ditangkap KPK dalam sebuah operasi. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Dari sinilah nama Hasbi Hasan muncul ke permukaan.

Nah, peran Menas dalam drama ini disebut-sebut sebagai pemberi fasilitas. Salah satunya adalah sewa hotel, yang oleh penyidik dianggap sebagai bentuk suap atau gratifikasi.

Fakta ini bahkan sudah diakui di tingkat kasasi. Hakim menyatakan Hasbi Hasan memang menerima fasilitas penginapan dari beberapa pihak, termasuk dari Menas. Transaksi itu terjadi sekitar awal tahun 2021, tepatnya antara Januari hingga Februari. Sekarang, tinggal menunggu bagaimana pengadilan di Bandung membedahnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar