JAKARTA – Perkara suap yang melibatkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas beserta tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. Kasus ini memang menarik perhatian, karena juga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pelimpahan itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyelesaikan surat dakwaan. “Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djoharsyah ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelas Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu.
Menurut Rio, prosesnya berjalan lancar. Berkas langsung diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor. Tinggal menunggu pengadilan menetapkan jadwal sidang perdana.
“Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang,” tambahnya.
Artikel Terkait
Garuda Pertiwi Naik Peringkat, Tapi Jalan di Asia Masih Terjal
OJK: Ekonomi Global Mulai Stabil, Tapi Risiko Fiskal Masih Mengintai
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok, Liburan Akhir Tahun Makin Lancar
Setengah Abad Mengukir Rumah, BTN Tembus Rp504 Triliun KPR