Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:25 WIB
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
Belum Ada Tuntutan Pidana untuk Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan Tiga Anggota

Kasus Dugaan Penyimpangan Personel Polri di Nunukan Diserahkan ke Propam

Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, bersama tiga anggota lainnya, akhirnya tidak dikenakan tuntutan pidana terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba. Keempat personel Kepolisian ini sebelumnya ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

Lokasi Penangkapan dan Kronologi Singkat

Penangkapan terhadap keempat anggota Polri tersebut dilakukan di Resort D'Putri, yang terletak di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025.

Alasan Tidak Dikenakan Pidana Menurut Bareskrim

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan ini. Beliau menyatakan bahwa proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana awal. Selain itu, peristiwa yang diduga telah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti dianggap sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ujar Brigjen Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Penanganan Berlanjut ke Bidang Propam

Meskipun bebas dari tuntutan pidana, keempatnya tetap akan menghadapi konsekuensi. Mabes Polri telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Propam Polri untuk diproses lebih lanjut pemberian sanksi etik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Identitas dan Dugaan Keterlibatan Anggota Lain

Selain Iptu Sony Dwi Hermawan, tiga anggota lainnya yang turut ditangkap adalah Brigpol Samsul, Bripda Muhammad Akbar, dan Bripda Jupingki. Ketiganya merupakan personel dari Satuan Polair Polres Nunukan. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Pulau Sebatik, daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler