Kasus Dugaan Penyimpangan Personel Polri di Nunukan Diserahkan ke Propam
Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, bersama tiga anggota lainnya, akhirnya tidak dikenakan tuntutan pidana terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba. Keempat personel Kepolisian ini sebelumnya ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.
Lokasi Penangkapan dan Kronologi Singkat
Penangkapan terhadap keempat anggota Polri tersebut dilakukan di Resort D'Putri, yang terletak di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Alasan Tidak Dikenakan Pidana Menurut Bareskrim
Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan ini. Beliau menyatakan bahwa proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana awal. Selain itu, peristiwa yang diduga telah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti dianggap sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Artikel Terkait
KPK Amankan Oknum Jaksa di Banten dalam Operasi Tertutup
KPK Lacak Aliran Dana Iklan BJB ke Ridwan Kamil
Streamer Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda
Nadiem Pecat Dua Pejabat yang Tolak Proyek Chromebook, Kini Terungkap dalam Sidang Korupsi