Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang: Alex Noerdin Bantah Dakwaan JPU
Palembang, 30 Oktober 2025 - Sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki tahap krusial. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin secara resmi membantah semua tuduhan melalui tim kuasa hukumnya.
Dakwaan JPU dan Status Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi. Dakwaan menjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan pengayaan diri dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Eksepsi Hukum Alex Noerdin
Alex Noerdin mengambil langkah berbeda dengan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum yang akan disampaikan pada persidangan 17 November 2025. Kuasa hukumnya, Tities Rachmawati, menyatakan dakwaan JPU mengandung banyak kekeliruan dan kekaburan fakta.
Bantahan Kuasa Hukum
"Banyak kekaburan dalam dakwaan. Hingga kini belum ada bukti aliran dana yang mengarah kepada Pak Alex," tegas Tities Rachmawati. Pernyataan ini menguatkan posisi Alex Noerdin yang konsisten membantah keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Dukungan Publik dan Kondisi Kesehatan
Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, mengungkapkan dukungan publik terhadap Alex Noerdin mencerminkan penghargaan atas rekam jejak panjangnya membangun Sumsel. Redho juga mengusulkan pertimbangan amnesti atau abolisi mengingat usia Alex Noerdin yang telah 75 tahun dan kondisi kesehatan yang menurun akibat masalah empedu dan jantung.
Latar Belakang Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang bermula dari kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman pada periode 2016-2018. Proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara dengan lima orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Pemerintah Respons Anjloknya Harga TBS Sawit, Buka Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu hingga Agustus 2026
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim yang Seret Wakil Ketua DPRD
Como 1907 Cetak Sejarah, Lolos ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya dalam 119 Tahun
Pengacara Tom Lembong dan Nadiem Makarim Kritik Penegakan Hukum yang Dianggap Serampangan dan Ancam Masa Depan Negara Hukum