Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang: Alex Noerdin Bantah Dakwaan JPU
Palembang, 30 Oktober 2025 - Sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki tahap krusial. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin secara resmi membantah semua tuduhan melalui tim kuasa hukumnya.
Dakwaan JPU dan Status Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya: mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi. Dakwaan menjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor terkait dugaan pengayaan diri dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Eksepsi Hukum Alex Noerdin
Alex Noerdin mengambil langkah berbeda dengan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum yang akan disampaikan pada persidangan 17 November 2025. Kuasa hukumnya, Tities Rachmawati, menyatakan dakwaan JPU mengandung banyak kekeliruan dan kekaburan fakta.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Trump Luncurkan Dewan Perdamaian untuk Gaza, Dunia Terbelah Antara Harapan dan Kecurigaan
Lokasi Buronan Korupsi Rp 1,98 Triliun Sudah Dipetakan Interpol Indonesia
Utang Puasa Menumpuk? Waspadai Denda Fidyah yang Bisa Tembus Jutaan Rupiah