Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 04:25 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang (TPPU), yang sumbernya berasal dari kasus penambangan emas ilegal.

Kasus tambang tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sendiri sudah punya cerita panjang. Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut fakta persidangan, aktivitas ilegal di Kalimantan Barat itu berlangsung dari 2019 hingga 2022.

“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,”

Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis tertulisnya Kamis lalu.

Lalu, apa saja yang terungkap sejauh ini?

Alur Emas Ilegal dan Jejak Uangnya

Ade Safri membeberkan, dari fakta persidangan kasus PETI, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu disebut mengalir ke sejumlah pihak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,”

Jelasnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar