Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang (TPPU), yang sumbernya berasal dari kasus penambangan emas ilegal.
Kasus tambang tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sendiri sudah punya cerita panjang. Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut fakta persidangan, aktivitas ilegal di Kalimantan Barat itu berlangsung dari 2019 hingga 2022.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,”
Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis tertulisnya Kamis lalu.
Lalu, apa saja yang terungkap sejauh ini?
Alur Emas Ilegal dan Jejak Uangnya
Ade Safri membeberkan, dari fakta persidangan kasus PETI, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu disebut mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,”
Jelasnya.
Artikel Terkait
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis