Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang (TPPU), yang sumbernya berasal dari kasus penambangan emas ilegal.
Kasus tambang tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sendiri sudah punya cerita panjang. Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Menurut fakta persidangan, aktivitas ilegal di Kalimantan Barat itu berlangsung dari 2019 hingga 2022.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,”
Demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis tertulisnya Kamis lalu.
Lalu, apa saja yang terungkap sejauh ini?
Alur Emas Ilegal dan Jejak Uangnya
Ade Safri membeberkan, dari fakta persidangan kasus PETI, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu disebut mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,”
Jelasnya.
Transaksi Fantastis: Rp 25,8 Triliun
Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semua terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu. Yang mencengangkan, transaksi mencurigakan di toko tersebut nilainya sungguh luar biasa.
Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. Tujuannya untuk menelusuri lebih dalam alur finansial kasus ini.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,”
tambah Ade Safri.
Nah, data dari PPATK inilah yang bikin mata terbelalak. Total nilai transaksi jual-beli emas ilegal dalam periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal itu dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,”
tegasnya. Sinyal keras bahwa permainan kotor di sektor ini sedang menjadi target utama.
Artikel Terkait
Indeks Gini 0,72: Ketimpangan Penguasaan Tanah di Jawa Masuk Kategori Parah
Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Perhutanan Sosial di Tiga Provinsi Sumatera
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi Terkait Barang dan Jasa Sepanjang 2025