DPR Kecam Kekerasan Seksual di UPN Yogyakarta, Desak Investigasi Transparan dan Libatkan Kemendiktisaintek

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:10 WIB
DPR Kecam Kekerasan Seksual di UPN Yogyakarta, Desak Investigasi Transparan dan Libatkan Kemendiktisaintek

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melontarkan kecaman keras terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Dalam pernyataan resminya, lembaga legislatif tersebut mendesak agar proses investigasi kasus ini berjalan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.

“Bagi kami, persoalan ini sudah berada pada kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Hetifah menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh semata-mata berorientasi pada menjaga citra institusi. Menurutnya, prioritas utama haruslah perlindungan terhadap korban serta penegakan keadilan yang sebenar-benarnya. Ia pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan secara aktif mengawal jalannya investigasi.

“Kami meminta Kemendiktisaintek untuk terlibat aktif mengawal proses investigasi agar berjalan secara terbuka, objektif, dan benar-benar memberikan keadilan bagi korban,” kata Hetifah.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap langkah awal pihak kampus yang telah menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku. Tindakan tersebut dinilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur prosedur penanganan selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, Hetifah menekankan bahwa kampus memiliki kewajiban untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian juga menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia mendesak agar kasus ini diproses secara terbuka dan tidak diselesaikan secara internal semata-mata demi menyelamatkan nama baik institusi.

“Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus,” ujarnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags