Polda Metro Jaya Proses Laporan Dugaan Perampasan Kemerdekaan oleh Hercules

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:45 WIB
Polda Metro Jaya Proses Laporan Dugaan Perampasan Kemerdekaan oleh Hercules

Polda Metro Jaya memastikan akan memproses laporan polisi yang diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Laporan tersebut telah diterima dan tengah memasuki tahapan awal penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menolak laporan dari masyarakat. Setiap laporan yang masuk, termasuk dari Ilma, akan melalui serangkaian proses investigasi. “Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, hingga olah tempat kejadian perkara,” ujarnya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Budi menjelaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan cukup bukti, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Nah, sama nanti akan dilakukan,” katanya menambahkan.

Dalam laporan yang diterima pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WIB, Hercules dilaporkan atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 17 Mei 2026. Menurut keterangan Budi, korban didatangi oleh sejumlah orang yang menanyakan keberadaan orang tuanya. “Korban kemudian dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait penanganan perkara, penyidik masih akan menentukan unit mana yang bertanggung jawab. Budi menyebutkan bahwa laporan yang baru diterima akan didistribusikan dari SPKT ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Nanti di Bag Bin Ops akan didisposisikan ke subdit mana yang akan menangani. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan dan penyelidikan,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar