Reformasi Akhlak Polri: Kunci Atasi Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komisi Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa praktik pungutan liar telah menyebar ke hampir semua bagian organisasi Kepolisian. Menurutnya, mulai dari urusan kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga penempatan tugas, semuanya dapat diatur dengan uang. Pernyataan ini merupakan alarm serius yang menandai adanya kerusakan sistemik yang perlu segera ditangani.
Pungli Berubah Menjadi Budaya Kerja di Polri
Temuan Komisi Reformasi Polri mengindikasikan bahwa pungli tidak lagi sekadar perilaku oknum individu, melainkan telah bertransformasi menjadi budaya kerja yang mendarah daging. Dalam lingkungan seperti ini, bahkan individu yang baik pun dapat terseret arus. Laporan internal mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan seperti Propam tidak berfungsi optimal dan cenderung tumpul ketika berhadapan dengan masalah internal. Kombinasi antara budaya yang rusak dan pengawasan yang lemah ini menciptakan formula sempurna bagi berkembangnya penyimpangan kekuasaan.
Ancaman Dekadensi Moral bagi Keamanan Negara
Menurut pakar tata kelola pemerintahan, Prof. Agus Pramusinto, aparat bersenjata yang tidak dibentengi dengan moralitas yang kuat merupakan ancaman serius bagi keamanan negara. Ia menegaskan bahwa masalah utama di tubuh Polri bukan hanya terletak pada pungli, tetapi pada dekadensi akhlak. Ketika nilai-nilai moral luntur, setiap instrumen kekuasaan berpotensi berubah menjadi alat pemerasan. Hal ini menjelaskan mengapa kasus pelanggaran etik di lingkungan Polri terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Penyalahgunaan Kekuasaan Tanpa Kendali Moral
Dalam teori kepemimpinan, kekuasaan tanpa moralitas selalu berujung pada penyimpangan. Di konteks Polri, penyimpangan ini dapat terwujud dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Kriminalisasi terhadap warga
- Penyalahgunaan kewenangan penahanan
- Rekayasa kasus
- Pemerasan terhadap masyarakat
- Perlindungan terhadap aktivitas ilegal
Negara memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Polri, termasuk hak untuk menahan, menggeledah, menyita, bahkan menggunakan senjata api. Tanpa kendali akhlak yang kuat, kewenangan luar biasa ini berpotensi berubah menjadi alat represi.
Kasus Ferdy Sambo menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat terjadi secara berjenjang, dari level individu hingga level struktural. Pakar etika pemerintahan, Yudi Latif, menyatakan bahwa kasus Sambo hanyalah puncak gunung es dari budaya kekuasaan yang tidak dikawal oleh moralitas.
Krisis Kepercayaan Publik di Era Digital
Pakar komunikasi digital, Dr. Rulli Nasrullah, menilai bahwa tantangan Polri saat ini tidak hanya terbatas pada masalah integritas, tetapi juga pada tuntutan transparansi di era digital. Kesalahan kecil yang dilakukan anggota polisi dapat dengan cepat berubah menjadi krisis nasional dalam hitungan menit. Perilaku arogan di lapangan, kekerasan berlebihan selama razia, hingga video yang menunjukkan polisi menerima uang dari warga menjadi viral dan menggerus kepercayaan publik.
Survei terbaru menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri mengalami fluktuasi ekstrem setiap kali muncul kasus besar. Ini mengindikasikan bahwa citra Polri sangat bergantung pada akhlak anggotanya, bukan semata-mata pada kinerja formal institusi.
Pendidikan Etika yang Masih Sekadar Formalitas
Di lingkungan pendidikan Polri, meskipun pelajaran etika dan pembinaan mental sudah termasuk dalam kurikulum, laporan internal mengungkapkan bahwa materi etika masih dianggap sebagai pelengkap, bukan pondasi utama. Fokus pendidikan masih terpusat pada aspek fisik, taktik, dan penegakan hukum. Padahal, negara-negara maju seperti Jepang dan Inggris menempatkan moralitas sebagai inti dari pendidikan kepolisian.
Mantan Komisaris Polisi Inggris, Sir Robert Peel, pernah menyatakan bahwa polisi adalah masyarakat dan masyarakat adalah polisi. Prinsip ini menekankan bahwa polisi bukanlah kekuatan yang berada di atas masyarakat, melainkan bagian integral darinya. Prinsip fundamental ini seringkali terlupakan ketika akhlak tidak menjadi prioritas.
Lemahnya Sistem Pengawasan Internal
Komisi Reformasi Polri menemukan bahwa Propam tidak memiliki independensi yang memadai untuk mengawasi pelanggaran etik secara efektif. Banyak laporan pelanggaran justru ditangani oleh pejabat yang memiliki kedekatan struktural dengan pelaku pelanggaran.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, masalah yang dihadapi Polri bersifat struktural. Pengawasan internal tidak boleh dipimpin oleh orang yang memiliki hubungan struktural dengan pelanggar. Tanpa menjaga jarak yang tepat, proses pengawasan hanya akan menjadi formalitas belaka. Pernyataan ini menjelaskan mengapa banyak kasus pelanggaran hanya diproses setengah hati atau akhirnya menghilang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Langkah Strategis Reformasi Akhlak Polri
Untuk memperbaiki kondisi Polri secara fundamental, pendidikan akhlak tidak boleh lagi dipandang sebagai hiasan kurikulum, melainkan harus menjadi strategi nasional. Reformasi akhlak Polri perlu dilakukan melalui pendekatan komprehensif:
- Integrasi Pelatihan Akhlak sejak pendidikan dasar kepolisian, bukan hanya penguatan mental, tetapi pendidikan karakter sistematis yang mengakar pada nilai kejujuran, empati, dan anti-korupsi.
- Keteladanan Moral dari Pimpinan karena etika hanya akan efektif apabila dipraktikkan secara konsisten oleh para pemimpin. Tanpa contoh nyata dari atas, instruksi moral tidak akan digubris.
- Pengawasan Internal yang Independen dengan memperkuat Propam melalui mekanisme audit moral, evaluasi berjenjang, dan pengawasan terbuka.
- Lingkungan Kerja yang Menghalangi Pungli karena budaya organisasi yang mendukung integritas terbukti lebih efektif daripada sekadar pemberian sanksi, dengan cara mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Pandangan Khazanah Islam tentang Akhlak dan Kekuasaan
Dalam tradisi Islam, kekuasaan tanpa akhlak diidentifikasi sebagai zulm atau kezaliman. Berbagai pemikir Islam telah memberikan pandangan mendalam tentang hubungan antara akhlak dan kekuasaan:
Imam Al-Ghazali mengingatkan bahwa kerusakan negara berawal dari rusaknya pemimpin, yang disebabkan oleh rusaknya ulama akibat cinta dunia dan jabatan.
Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa kekuasaan tidak akan baik kecuali dengan kebenaran, dan kebenaran tidak akan tegak tanpa akhlak.
Hasan Al-Bashri menyatakan bahwa jika rakyat berbuat buruk, maka lihatlah bagaimana perilaku para pemimpinnya, karena manusia cenderung mengikuti pemimpin mereka.
Buya Hamka dalam bukunya Lembaga Budi mengingatkan bahwa jabatan adalah ujian, dan sebaik-baik pemimpin adalah yang budi pekertinya lebih tinggi daripada kekuasaannya.
KH. Hasyim Asy'ari dalam Adabul 'Alim wal Muta'allim menegaskan bahwa akhlak adalah mahkota, dan tanpa akhlak, ilmu menjadi fitnah sedangkan jabatan menjadi dosa.
Kesimpulan: Reformasi Harus Dimulai dari Hati
Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada digitalisasi, pembuatan SOP baru, atau restrukturisasi organisasi. Semua upaya tersebut akan sia-sia tanpa diiringi reformasi akhlak yang mendalam. Budaya korup, pungli jabatan, penyalahgunaan wewenang, hingga kekerasan berlebihan merupakan gejala dari satu akar masalah utama: melemahnya akhlak aparat. Jika Polri ingin kembali memperoleh kepercayaan masyarakat, reformasinya harus dimulai dari dalam hati setiap anggotanya.
Artikel Terkait
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan