Sengketa Internal FSPMI Berujung ke PN Jakarta Timur, Mediasi Dinilai Terhambat karena Tergugat Tak Kooperatif

- Kamis, 30 April 2026 | 04:00 WIB
Sengketa Internal FSPMI Berujung ke PN Jakarta Timur, Mediasi Dinilai Terhambat karena Tergugat Tak Kooperatif

Jakarta, – Perkara yang menyeret nama Said Iqbal kini makin panas. Gugatan soal sengketa internal di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akhirnya sampai ke meja hijau. Tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dan kabarnya, prosesnya sudah masuk ke babak mediasi.

Gugatan ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak awal tahun 2026. Isinya? Ya, soal dugaan pelanggaran dalam kongres organisasi. Bukan perkara sepele, apalagi menyangkut organisasi sebesar FSPMI.

Ahmad Novel, kuasa hukum penggugat, kasih sedikit gambaran. Menurut dia, gugatan resmi didaftarkan sekitar Februari sampai Maret 2026. Setelah itu, ada lima kali sidang awal. Fokusnya? Cuma satu: memeriksa legal standing para pihak. Baru setelah itu, perkara ini digiring ke meja mediasi.

“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” ujar Novel, singkat.

Namun, ada sedikit kekecewaan yang dia lontarkan. Pihak tergugat, kata Novel, dinilai kurang kooperatif. Padahal, menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran dalam mediasi itu wajib. Bukan sekadar anjuran.

“Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Lantas, apa sih akar masalahnya? Sengketa ini bermula dari kongres FSPMI yang dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Proses regenerasi kepemimpinan dinilai tidak mengikuti aturan main organisasi.

Pitra Romadoni Nasution, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), ikut angkat bicara. Menurut dia, kalau regenerasi tidak dilakukan sesuai AD/ART, efeknya bisa panjang. Bukan cuma soal kepemimpinan, tapi juga preseden buruk buat masa depan organisasi.

“Kronologi munculnya gugatan ini berkaitan dengan kebijakan dan aturan organisasi, terutama terkait jenjang kepemimpinan,” ujarnya.

Nah, ada satu hal yang cukup mencolok. Abdul Bais, Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, mengungkap kejanggalan. Kongres yang digelar 8–10 Februari 2026 itu, untuk pertama kalinya dalam 27 tahun, menggunakan sistem voting. Biasanya? Musyawarah. Semua keputusan diambil dengan cara kekeluargaan.

“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais, nada suaranya sedikit meninggi.

Dia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres. Lebih parah lagi, hasil suara tidak dibuka secara transparan di dalam sidang. Dua pelanggaran serius, menurut Bais. Pertama, voting di luar forum. Kedua, surat suara tidak diperlihatkan di forum resmi.

“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujarnya, tegas.

Di sisi lain, gugatan ini juga menyoroti beberapa pasal dalam AD/ART yang dinilai bermasalah. Misalnya, kewajiban anggota untuk berafiliasi dengan partai tertentu. Lalu, posisi Majelis Nasional (MN) yang dianggap terlalu dominan. Bais menilai, kewenangan MN saat ini sudah melampaui fungsi pengawasan. Mereka bisa membatalkan keputusan Presiden FSPMI dan para ketua umum sektor.

“Seharusnya MN hanya berfungsi sebagai monitoring, bukan di atas Presiden,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat, Novel, juga menyoroti legalitas struktur organisasi secara keseluruhan. Termasuk posisi Said Iqbal sebagai Ketua Majelis Nasional, serta kepengurusan di Dewan Pimpinan Pusat dan panitia kongres.

“Yang kami gugat ini keseluruhan struktur. Kami pertanyakan apakah prosesnya sah atau tidak,” kata Novel.

Mediasi di PN Jakarta Timur ini diharapkan jadi pintu awal untuk menyelesaikan konflik. Tapi, kalau tidak ada titik temu? Ya, perkara ini bakal lanjut ke persidangan berikutnya. Dan publik tinggal menunggu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar