- Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik
- Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik
Surat itu memberikan izin pelaksanaan Kegiatan Kuda Renggong yang dijadwalkan pada hari Minggu, 2 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Surat tersebut ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, dan dilengkapi dengan cap resmi.
Klarifikasi dan Teguran dari Kodam III Siliwangi
Menanggapi sorotan tersebut, Kodam III Siliwangi mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @kodamsiliwangi. Pihak Kodam membenarkan keaslian surat izin keramaian tersebut dan mengaku telah mengambil langkah tegas.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulis Kodam III Siliwangi dalam pernyataannya.
Langkah ini menegaskan bahwa pemberian izin keramaian sepenuhnya merupakan kewenangan institusi Kepolisian, dan keterlibatan Koramil dalam hal tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran prosedur.
Artikel Terkait
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi
Dua Prajurit Marinir Tewas, Senjata Hilang dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat
Mobil Terbalik di Depan LP Cipinang, Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Harta di Balik Mutilasi Perempuan Samarinda