- Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik
- Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik
Surat itu memberikan izin pelaksanaan Kegiatan Kuda Renggong yang dijadwalkan pada hari Minggu, 2 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Surat tersebut ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, dan dilengkapi dengan cap resmi.
Klarifikasi dan Teguran dari Kodam III Siliwangi
Menanggapi sorotan tersebut, Kodam III Siliwangi mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram @kodamsiliwangi. Pihak Kodam membenarkan keaslian surat izin keramaian tersebut dan mengaku telah mengambil langkah tegas.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulis Kodam III Siliwangi dalam pernyataannya.
Langkah ini menegaskan bahwa pemberian izin keramaian sepenuhnya merupakan kewenangan institusi Kepolisian, dan keterlibatan Koramil dalam hal tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran prosedur.
Artikel Terkait
Di Tengah Duka, Seruan Gotong Royong Bergema dari Halim
Gelombang Mudik Nataru Lebih Awal, Tol Jabodetabek Mulai Sesak
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa hingga Sulteng
Dialog Damai di Tesso Nilo: Warga Rela Pindah, Gajah Kembali Bernapas