Buku Nikah 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Aturan dan Perubahan Baru
Buku nikah adalah dokumen vital sebagai bukti sah pernikahan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, kapan sebenarnya buku nikah ini diberikan kepada pasangan?
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah harus diserahkan kepada suami dan istri segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Apabila terdapat kendala tertentu, penyerahan dapat dilakukan keesokan harinya atau paling lambat dalam waktu tujuh hari kerja setelah tanggal akad nikah.
Perubahan Warna Buku Nikah Terbaru 2024
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024, format baru buku nikah mulai berlaku efektif pada Oktober 2024. Salah satu perubahan paling mencolok adalah pada warna sampulnya.
Pada buku nikah format terbaru, baik suami maupun istri mendapatkan buku dengan sampul berwarna hijau. Hal ini berbeda dengan aturan lama di mana sampul buku nikah suami berwarna cokelat dan istri berwarna hijau.
Informasi Lengkap Buku Nikah Format Baru 2024:
- Ukuran Tetap: Bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8x12 cm dengan spesifikasi dan sistem pengaman yang dipertahankan.
- Warna Sampul Seragam: Seluruh buku nikah cetakan 2024 memiliki cover berwarna hijau.
- Nomor dan Seri Tunggal: Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal, tidak ganda.
- Tanda Tangan Digital: Tanda tangan Menteri Agama langsung dicetak melalui Aplikasi SIMKAH.
- Pembagian: Suami dan istri masing-masing menerima satu buku nikah.
- Penggantian: Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diganti dengan menggunakan stok buku nikah regular.
Cara Mengubah Data Pribadi di Buku Nikah atau Akta Nikah
Perubahan data di buku nikah bukanlah hal yang sembarangan dan berbeda dengan kesalahan penulisan. Berikut adalah prosedur resmi untuk mengubah data pribadi berdasarkan informasi dari Bimas Islam:
- Perubahan Nama: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada akta nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan harus dilampiri dengan akta kelahiran.
- Perubahan Nama Almarhum: Jika yang ingin diubah adalah nama suami, istri, atau orang tua yang telah meninggal, prosesnya harus didasarkan pada penetapan pengadilan.
- Perubahan Data Lainnya: Untuk mengubah data seperti tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat, KUA akan melakukannya berdasarkan kutipan akta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Artikel Terkait
Kereta Api Avanti West Coast Tergelincir di Cumbria Akibat Tanah Longsor, 4 Luka-luka
Serangan Udara Israel Tewaskan 2 Warga di Lebanon Selatan, 7 Luka-luka
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan: 20 Tewas & 500+ Luka-luka, Situs Masjid Biru Rusak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Cak Imin: Benarkah Indomaret & Alfamart Bunuh UMKM?