Menurut anggota Komisi X DPR RI ini, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perlu diperkuat melalui peningkatan komitmen para pemangku kepentingan dan aparat hukum secara konsisten.
Rerie juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dengan menekankan bahwa akses bagi perempuan disabilitas ke shelter korban kekerasan harus dipermudah. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti kursi roda dan akomodasi lain sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Rerie menyatakan bahwa menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya melalui kebijakan formal. Diperlukan juga pembangunan pemahaman tentang disabilitas sejak dini, dimulai dari lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Penyandang disabilitas, tegasnya, harus diperlakukan sebagai individu yang setara dengan hak yang sama seperti warga negara lainnya bukan sebagai objek belas kasihan atau beban masyarakat.
Artikel Terkait
FIFA Umumkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026, Termasuk Enam Wasit Perempuan
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua