Menurut anggota Komisi X DPR RI ini, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perlu diperkuat melalui peningkatan komitmen para pemangku kepentingan dan aparat hukum secara konsisten.
Rerie juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dengan menekankan bahwa akses bagi perempuan disabilitas ke shelter korban kekerasan harus dipermudah. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti kursi roda dan akomodasi lain sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Rerie menyatakan bahwa menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya melalui kebijakan formal. Diperlukan juga pembangunan pemahaman tentang disabilitas sejak dini, dimulai dari lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Penyandang disabilitas, tegasnya, harus diperlakukan sebagai individu yang setara dengan hak yang sama seperti warga negara lainnya bukan sebagai objek belas kasihan atau beban masyarakat.
Artikel Terkait
Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Lantaran Diduga Mengintip
Banding Ditolak, Leicester City Tetap Terancam Degradasi Usai Potongan Poin
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN
Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap Setelah Setahun Buron