Menurut anggota Komisi X DPR RI ini, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perlu diperkuat melalui peningkatan komitmen para pemangku kepentingan dan aparat hukum secara konsisten.
Rerie juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dengan menekankan bahwa akses bagi perempuan disabilitas ke shelter korban kekerasan harus dipermudah. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti kursi roda dan akomodasi lain sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Rerie menyatakan bahwa menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya melalui kebijakan formal. Diperlukan juga pembangunan pemahaman tentang disabilitas sejak dini, dimulai dari lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Penyandang disabilitas, tegasnya, harus diperlakukan sebagai individu yang setara dengan hak yang sama seperti warga negara lainnya bukan sebagai objek belas kasihan atau beban masyarakat.
Artikel Terkait
Sopir Bus Akui Tak Sempat Injak Rem Sebelum Kecelakaan Tewaskan 16 Orang
Ancaman Bom di Depok Berawal dari Kekecewaan, Polisi Buru Pelaku
Buaya Besar Mengamuk di Sawah Bantargebang, Petugas Damkar Berhasil Amankan
DPR Usulkan Perkuat Kekuatan BNPB Atur Koordinasi Bencana