Menurut anggota Komisi X DPR RI ini, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan perlu diperkuat melalui peningkatan komitmen para pemangku kepentingan dan aparat hukum secara konsisten.
Rerie juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dengan menekankan bahwa akses bagi perempuan disabilitas ke shelter korban kekerasan harus dipermudah. Hal ini termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti kursi roda dan akomodasi lain sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, Rerie menyatakan bahwa menciptakan ruang aman bagi perempuan disabilitas tidak cukup hanya melalui kebijakan formal. Diperlukan juga pembangunan pemahaman tentang disabilitas sejak dini, dimulai dari lingkungan sosial terdekat seperti keluarga.
Penyandang disabilitas, tegasnya, harus diperlakukan sebagai individu yang setara dengan hak yang sama seperti warga negara lainnya—bukan sebagai objek belas kasihan atau beban masyarakat.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Indonesia hingga Februari 2026, Ini Daerah yang Waspada
Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI & Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG
Polres Inhil Bongkar Sindikat Curanmor: 3 Tersangka Diamankan, 6 Motor Berhasil Disita
BNPB Bentuk Satgas Pompa 24 Jam & Modifikasi Cuaca Antisipasi Banjir 2025