Sabtu siang itu, suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tegang. Ayu Puspita, pemilik "Wedding Organizer by" Ayu Puspita yang kini berstatus tersangka, digiring petugas. Ia mengenakan baju tahanan oranye yang kontras dengan ruang konferensi pers yang akan ia masuki. Kepalanya terus tertunduk, seolah tak sanggup menatap kerumunan wartawan yang sudah menunggu.
Tangannya, bersama tersangka lain bernama Dimas, diikat dengan tali plastik. Seorang rekan mereka yang berkacamata juga terlihat dalam kondisi serupa, wajah menghadap lantai. Adegan itu menjadi klimaks dari rentetan laporan yang telah menumpuk di meja polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang telah membuka posko pengaduan khusus untuk menampung keluhan korban. Rupanya, respons masyarakat luar biasa. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, laporan yang masuk sudah mencapai 171 aduan.
"Ada 171 pengaduan yang masuk," ujar Budi kepada awak media pada Kamis (11/12/2025).
Namun begitu, dari jumlah itu, penyidik telah memastikan kerugian konkret yang diderita 93 korban. Angkanya fantastis: hampir Rp 6,9 miliar menguap begitu saja.
"Sampai saat ini total kerugian yang dialami 93 korban Wedding Organizer by Ayu Puspita (PT Ayu Puspita Sejahtera) sebesar Rp 6.902.624.500," jelas Budi lebih rinci.
Posko pengaduan ini rencananya akan tetap dibuka hingga proses penyidikan dinyatakan selesai. Sementara itu, polisi telah mengamankan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial A, D, B, H, dan R. Kelimanya kini mendekam di tahanan Ditreskrimum, menunggu proses hukum berikutnya. Ayu dan Dimas yang tampak siang itu adalah bagian dari daftar tersebut.
Artikel Terkait
Dua Petinggi Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara atas Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun
Polisi Serahkan Empat Tersangka SMS Phishing E-Tilang Palsu ke Kejaksaan
Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 211 RW Kumuh di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada 2026
Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei, Digandengkan dengan CFD Rasuna Said