Gilang, sopir bus PO Cahaya Trans yang berusia 22 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tragis yang melibatkan bus itu telah merenggut nyawa 16 orang. Dalam pengakuannya, Gilang menyebut dirinya tak sempat menginjak rem sama sekali sesaat sebelum kejadian.
Kapolrestabes Semarang, Syahduddi, membeberkan kronologi dari pengakuan tersangka dalam jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima.
"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem," ujarnya.
Alih-alih mengerem, Gilang justru berusaha menurunkan perseneling dari gigi 6 ke gigi 5. Sayangnya, upaya itu gagal. Situasi pun menjadi kacau.
"Dia berupaya untuk mengalihkan perseneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai," jelas Syahduddi.
Artikel Terkait
Ambulans di RSUD Kudus Tak Dikenai Tarif Parkir Rp80 Ribu, Hanya Salah Paham
Sirkulasi Uang Tunai Tembus Rp1.370 Triliun Saat Mudik Lebaran 2026
PBB Usulkan Rencana Rp1,5 Triliun untuk Atasi Krisis Bahan Bakar di Kuba
Korlantas Gelar Rapat Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua