Kasus kebangkrutan PT Sepatu Bata dan PT Sritex menjadi bukti nyata dampak penyelundupan. Sentra-sentra industri di berbagai daerah yang dulu terkenal dengan produk tekstil, alas kaki, furniture, dan elektronik kini mati suri. Data Mahkamah Agung mencatat 195 putusan perkara pailit pada tahun 2024.
Dampak pada UMKM dan Tenaga Kerja
Menurut asosiasi UMKM, sekitar 30 juta unit usaha telah bangkrut. Padahal sebelumnya UMKM menyumbang 60% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Pertumbuhan kredit UMKM hingga akhir 2024 turun ke level terendah 3%, menunjukkan lemahnya sektor ini.
Produk Ilegal Membanjiri Pasar
Pasar dalam negeri saat ini dipenuhi produk tekstil dan pakaian ilegal, termasuk pakaian bekas. Barang selundupan lainnya meliputi produk elektronik, kebutuhan rumah tangga, makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang banyak diperdagangkan melalui platform media sosial.
Langkah Awal Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemberantasan penyelundupan merupakan langkah strategis untuk memulihkan produktivitas industri nasional dan UMKM. Pasar yang sehat akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menguatkan konsumsi rumah tangga secara bertahap.
Dukungan terhadap langkah Menteri Keuangan ini diharapkan dapat mengembalikan daya saing produk lokal dan membangkitkan kembali perekonomian Indonesia yang sempat terpuruk akibat praktik ilegal penyelundupan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka