Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga: 3 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Diburu
Polisi Resor Sibolga telah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21). Insiden penganiayaan ini terjadi di kawasan Masjid Agung Sibolga. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menangkap dua pelaku yang masih dalam pengejaran.
Kronologi Penganiayaan di Masjid Sibolga
Kejadian ini berawal pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, Arjuna Tamaraya, hendak beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga yang terletak di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Artikel Terkait
Ketua KPU Tanjungbalai Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Pengadilan Jerman Cabut Larangan Nasional terhadap Kelompok Neo-Nazi Hammerskins
Rem Blong di Turunan Bandungan, Dua Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Tunggal
Gurun Dubai Kembali Tergenang, Bandara Lumpuh Diterjang Banjir