April nanti, umat Kristiani akan menjalani rangkaian peringatan suci, dimulai dari Jumat Agung dan berlanjut ke Paskah. Awal bulan itu juga bakal diwarnai tanggal merah, jadi siap-siap saja untuk long weekend.
Kalau merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang hari libur, peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung tahun 2026 jatuh persis di tanggal 3 April. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu, 5 April, adalah Hari Kebangkitan-Nya atau Paskah. Keduanya termasuk dalam daftar libur nasional.
Rangkaian Libur Jumat Agung 2026
Nah, buat yang lagi merencanakan cuti atau sekadar ingin tahu, inilah jadwal lengkapnya. Pekan itu menawarkan long weekend yang cukup panjang.
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan biasa
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mengenal Tri Hari Suci
Sebelum merayakan sukacita Paskah, umat Katolik biasanya menjalani masa refleksi yang dikenal sebagai Tri Hari Suci. Menurut penjelasan dari Kementerian Agama, rangkaian ini terdiri dari tiga hari penting sebagai persiapan.
- Kamis Putih
- Jumat Agung
- Sabtu Suci
Untuk tahun 2026, jadwalnya adalah sebagai berikut.
- Kamis Putih: 2 April 2026
- Jumat Agung: 3 April 2026
- Sabtu Suci: 4 April 2026
Baru setelah itu, puncak perayaan tiba di hari Minggu, 5 April.
Rundown Libur Sampai Akhir Tahun
Selepas April, masih ada sederet tanggal merah yang menanti hingga penghujung 2026. Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan.
Libur Nasional:
- 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Hari Natal
Cuti Bersama:
- 15 Mei 2026 (sehari setelah Kenaikan Yesus Kristus)
- 28 Mei 2026 (sehari setelah Idul Adha)
- 24 Desember 2026 (sehari sebelum Natal)
Catatan untuk PNS dan Karyawan Swasta
Perlu diperhatikan, aturan cuti bersama ini bisa beda penerapannya.
Bagi pegawai swasta, hari-hari cuti bersama biasanya mengurangi kuota cuti tahunan mereka. Tentu saja detailnya mengikuti peraturan di perusahaan masing-masing.
Sementara untuk PNS, ketentuannya berbeda. Cuti bersama tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Dorong Riset Kampus Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah
Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Premium Jelita dan Topi Koki Tak Sesuai Standar Mutu
Buku Membangun Tanpa Menggusur Diluncurkan, Kisahkan Perjuangan Warga Kampung Akuarium Melawan Penggusuran di Jakarta
Timnas Indonesia U-17 Menang 1-0 atas China, Pelatih Kurniawan Ingatkan Jaga Semangat Juang