Program Transmigrasi 2025: Warga Dapat Hingga 2 Hektar Lahan dan Jaminan Hidup
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengumumkan bahwa peserta program transmigrasi akan menerima Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan jaminan hidup dari pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menjamin kesejahteraan dan kemandirian warga transmigran di lokasi penempatan baru.
Hak Lahan untuk Transmigran: 1-2 Hektar per Keluarga
Menurut Viva, setiap kepala keluarga transmigran berhak mendapatkan lahan sesuai ketentuan wilayah setempat. "Mereka mendapat lahan 1-2 hektare, tergantung wilayahnya. Ini bagian dari reforma agraria sebagai tanggung jawab negara," jelas Viva dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).
Dukungan Lengkap: Jaminan Hidup dan Pembinaan 5 Tahun
Selain hak atas lahan, peserta transmigrasi juga menerima paket bantuan lengkap berupa:
- Jaminan hidup selama 1-1,5 tahun
- Program pembinaan dari Kementerian Transmigrasi selama 5 tahun
- Pelatihan dan pendampingan menuju kemandirian
Status Kepemilikan Lahan: Dari HPL Menjadi Sertifikat Hak Milik
Viva menegaskan bahwa lahan dan rumah yang diberikan akan menjadi milik pribadi transmigran. "Awalnya statusnya HPL, kemudian setelah lima tahun diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Lahan 2 hektare itu juga menjadi milik mereka," ungkapnya.
Artikel Terkait
Ramp Check Serentak Bus 7 November 2025: Langkah Preventif Aan Suhanan Tekan Kecelakaan
Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Kerugian Negara Rp 3 Triliun
David Van Reybrouk Kritik Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Samakan dengan Nobel untuk Trump
Polres Dumai Galakkan Green Policing, Edukasi Lingkungan Sejak Dini di TK Maryam Macora