Fraksi Golkar DPR Siap Jalankan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
Fraksi Golkar DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan Dewan. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, mengungkapkan hal ini usai putusan MK yang mewajibkan kuota perempuan di setiap pembentukan dan pimpinan AKD DPR.
Pemahaman Mendalam terhadap Amar Putusan MK
Meski siap menjalankan putusan, Sarmuji menekankan bahwa Fraksi Golkar perlu mempelajari detail amar putusan MK terlebih dahulu. Pertimbangan ini muncul karena pengisian pimpinan AKD melibatkan delapan fraksi di DPR, sehingga diperlukan koordinasi dan pemahaman yang komprehensif.
Mekanisme Penempatan Perempuan di AKD
Sarmuji mengajukan beberapa pertanyaan kritis mengenai implementasi putusan MK tersebut. Ia mempertanyakan mekanisme penempatan perwakilan perempuan di setiap AKD, apakah dihitung berdasarkan akumulasi jumlah pimpinan AKD dengan komposisi 30% perempuan, atau menggunakan sistem lainnya.
Kekhawatiran juga disampaikan mengenai distribusi yang merata. "Jangan sampai perwakilan perempuan menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang," tegas Sarmuji, menekankan pentingnya pemerataan keterwakilan.
Latar Belakang Putusan MK
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Putusan ini mewajibkan keterwakilan perempuan di semua AKD DPR, termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, dan berbagai badan lainnya, baik di tingkat anggota maupun pimpinan.
Artikel Terkait
SOKSI Bagikan 1.600 Sembako untuk Tukang Ojek, Bukti Kekuatan Golkar di Hati Rakyat
Kebakaran Hebat Truk Tangki BBM di Cianjur, Pos Polisi dan Ruko Hangus Dilalap Api
Tanah Longsor di Kenya Tewaskan 21 Orang, 30 Masih Hilang: Korban dan Penyebab
Ramp Check Serentak Bus 7 November 2025: Langkah Preventif Aan Suhanan Tekan Kecelakaan