Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan penggunaan ijazah palsu. Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak dan memantik reaksi keras dari kalangan politisi.
Ujang Bey, Kapoksi Partai NasDem di Komisi II DPR, tak menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, ini adalah sebuah kekeliruan yang seharusnya bisa dicegah.
"Harusnya penyelenggara ini memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal," tegas Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, kasus seperti ini jangan sampai terulang. Ada dua poin penting yang ia soroti.
"Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, pertama, para politisi calon kepala daerah jangan ambil jalan pintas hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik," paparnya.
"Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harusnya lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah, jangan sampai hal seperti ini terus berulang," sambung Ujang Bey.
Di sisi lain, Ujang mengaku belum tahu pasti apakah ijazah yang bermasalah itu sempat digunakan sebagai syarat dalam Pilkada 2024. Meski begitu, ia menilai seharusnya ada prosedur verifikasi yang ketat.
"Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak," ucapnya.
Penetapan tersangka ini sendiri sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
"Iya benar (sudah tersangka)," katanya singkat.
Trunoyudo belum memberikan rincian lebih lanjut, misalnya sejak kapan penetapan itu berlaku. Namun, dari sebuah surat pemberitahuan yang beredar, penetapannya berdasarkan surat bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak benar, mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Situasinya kini serius, dan proses hukumnya tentu akan diikuti dengan ketat oleh publik.
Artikel Terkait
Pikap Pengangkut Ayam Terbalik di Tol Buahbatu, Lalu Lintas Terganggu
Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India Beromzet Miliaran di Balik Kedok Wisatawan
Suraj Chavan, dari Buruh Harian hingga Pemenang Bigg Boss Marathi
Jepang dan Korea Selatan Pecah Dominasi, Juara Perdana BATC 2026