Dasco Bocorkan Alasan Rahayu Saraswati Tak Dicopot: Tidak Ada Laporan Resmi, Ini Faktanya!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Dasco Bocorkan Alasan Rahayu Saraswati Tak Dicopot: Tidak Ada Laporan Resmi, Ini Faktanya!

Alasan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI 2024-2029 Menurut Dasco

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempertahankan status Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dasco menegaskan bahwa Sara tidak pernah dilaporkan secara resmi baik ke MKD maupun ke partai.

Dasco: Tidak Ada Laporan Resmi Terkait Sara

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," jelas Dasco kepada wartawan pada Kamis (30/10/2025).

Permintaan Kader dan Keputusan Mahkamah Partai Gerindra

Lebih lanjut, Dasco menyebut adanya permintaan dari kader Partai Gerindra agar pengunduran diri Sara ditolak. Mahkamah Partai Gerindra kemudian memeriksa permohonan tersebut secara mendalam.

"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ujarnya.

Pertimbangan Hukum dan Dukungan Publik

Dasco memaparkan beberapa pertimbangan kunci Mahkamah Partai Gerindra. Pertama, tidak adanya laporan resmi. Kedua, tuduhan yang beredar di publik dinilai berasal dari konten lama yang telah diedit sehingga menyesatkan.

"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini-itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasi, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," lanjut Dasco.

Dukungan publik juga menjadi faktor, dengan adanya petisi yang mendesak Sara tidak diberhentikan. "Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," imbuhnya.

Keputusan Akhir dan Penguatan oleh MKD DPR

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkannya tetap sebagai anggota DPR.

Keputusan ini kemudian dikomunikasikan ke MKD DPR. "Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," tutur Dasco.

Pelajaran dari Kasus Rahayu Saraswati

Dasco menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai bahaya konten yang diedit. "Pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," ujarnya.

Keputusan resmi MKD DPR RI yang dirilis pada Kamis (30/10) menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Rahayu Saraswati ditetapkan tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar