Pelaporan terhadap FDM ini diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya berusaha menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respon positif dari FDM.
Aldi menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya hukum awal ini kembali tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," tegas Aldi.
Harapan untuk Kepastian Hukum
PT MIB sebagai korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Aldi menyatakan bahwa kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkas Aldi Rizki.
Artikel Terkait
Kisah PRKW Tipu Teman Dekat di Depok dengan Modus Cicilan Motor
Kemensos Dukung Sekolah Rakyat di Buol dan Tangani Kekerasan Anak di Banggai Kepulauan
Kemacetan Parah Malam Ini di Jalan Gatot Subroto: Semanggi hingga Kuningan Macet Total
Banjir 1 Meter Gagalkan Mobil Terobos di Kemang, Lalu Lintas Lumpuh Total!