Pelaporan terhadap FDM ini diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya awalnya berusaha menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respon positif dari FDM.
Aldi menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya hukum awal ini kembali tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," tegas Aldi.
Harapan untuk Kepastian Hukum
PT MIB sebagai korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Aldi menyatakan bahwa kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas kerugian yang diderita.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," pungkas Aldi Rizki.
Artikel Terkait
Gurun Dubai Kembali Tergenang, Bandara Lumpuh Diterjang Banjir
Warga Belanda Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Saat Mabuk
Polres Tangsel Gelar Apel Akbar, Siapkan Operasi Lilin untuk Nataru 2025
Kengerian di Stasiun Taipei: Bom Asap dan Penusukan Tewaskan Empat Jiwa