Roy Suryo dan kawan-kawannya bersikukuh menolak mediasi dengan Joko Widodo terkait kasus tudingan ijazah palsu yang sedang menyeret nama mereka. Intinya sederhana: mereka ogah minta maaf.
Pakar telematika itu bersama dua rekannya Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan pencemaran nama baik, berawal dari perbincangan tentang keaslian ijazah mantan presiden itu.
Di sebuah siniar YouTube Forum Keadilan akhir November lalu, Roy bersuara lantang.
"Mediasi itu tidak akan kami lakukan kalau kami harus meminta maaf atau apa. Enggak akan. Karena di sini persoalannya bukan maaf dan tidak, persoalannya [ijazah itu] asli dan tidak."
Ia melanjutkan dengan nada curiga, "Jadi, ketika itu tidak asli, maka jangan-jangan nanti orang akan mengatakan, ‘Enggak cuma ijazahnya ketika dia di perguruan tinggi, jangan-jangan ijazah SD, ijazah SMP, sama semuanya tembak gitu, kayak SIM.’"
Di sisi lain, pengacara mereka, Ahmad Khozinudin, punya sudut pandang berbeda soal mediasi. Menurutnya, kunci utama proses damai adalah itikad baik sesuatu yang diragukan ada di pihak seberang.
"Syarat mutlak dalam mediasi yang paling krusial, fundamental, itu adalah ada itikad baik dan para pihak harus menyetujui. Itikad baik itu diuji dalam forum yang memang dimungkinkan untuk mengonfirmasi apakah seseorang itu punya itikad baik atau sekadar hanya omong-omong."
Khozinudin menambahkan, peluang untuk membuktikan keaslian ijazah sebenarnya terbuka lewat empat pengadilan perdata. Tapi kesempatan itu belum juga diambil. "Kalau memang ijazahnya ditunjukkan dan asli, ya selesai," ujarnya. Tapi karena itikad baik itu tak kunjung terlihat, mediasi dianggap mustahil.
Alasan ketiga datang dari kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa mediasi penal penyelesaian pidana di luar pengadilan tak akan mengungkap kebenaran.
"Inti persoalan dari perkara ini kan adalah mengungkap kebenaran atas misteri ijazah palsu yang diduga oleh Mas Roy kemudian oleh Bang Rismon berdasarkan hasil penelitian mereka bahwa ijazah Pak Joko Widodo disimpulkan berdasarkan hasil penelitian mereka itu adalah ijazah palsu yang selama ini digunakan oleh Pak Joko Widodo dalam mendapatkan jabatan-jabatan."
Gafur menekankan bahwa dalam hukum pidana, mediasi tidak dikenal dan tidak akan menyentuh akar persoalan.
Sementara proses hukum berjalan, Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permintaan kubu Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus. Ini kedua kalinya mereka meminta hal serupa.
Kali sebelumnya, permintaan serupa diajukan ke Bareskrim Mabes Polri tapi hasilnya tidak memuaskan bagi mereka.
Kombes Budi dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik sedang berkoordinasi dengan Wassidik untuk mempersiapkan gelar perkara khusus tersebut. "Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus," ujarnya seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua adalah Roy, Rismon, dan Tifa.
Budi menjelaskan tahapan penyidikan: setelah gelar perkara khusus, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tiga tersangka, baru kemudian pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. "Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pintanya.
Khozinudin sebelumnya telah menyampaikan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Polda Metro Jaya. Ia menyinggung perbedaan penanganan kasus di Bareskrim yang masih tahap penyelidikan dengan di Polda Metro Jaya yang sudah naik ke penyidikan.
"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya. Ia mendorong hal ini sejalan dengan semangat perbaikan institusi Polri, mengingat sebelumnya Mabes Polri sudah memenuhi permintaan serupa dari TPUA.
Artikel Terkait
Profesor Hedar Soroti Tantangan Hukum Atasi Dampak Negatif Algoritma
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klarifikasi Penggunaan Istilah Syahid
Es Cendol Tawaro, Minuman Tradisional Bugis-Makassar Berbahan Sagu, Bertahan di Tengah Gempuran Es Kekinian
Jurnalis Senior Kritik Buku Money Politics Kurang Data Empiris