Informasi dari AS kemudian dikembangkan oleh Tim RADAR, yang berujung pada penangkapan tersangka kedua, TMS, di Kota Pekanbaru. "Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana," jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Disita
Dari operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 3 unit telepon selular
- 11 kartu SIM card perdana
- 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 217 NIK yang telah digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal
"Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pasal yang Dijeratkan
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ulang Yaqut, Usai Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata