Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sales SIM Card Ilegal
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang sales SIM card berinisial AS (22). Tersangka diduga kuat telah menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk melakukan registrasi kartu perdana.
Patroli Siber Ungkap Praktek Ilegal
Kasus penggunaan NIK ilegal ini berhasil terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci. Dari patroli tersebut, tim menemukan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah konter ponsel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Profil Pelaku dan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, polisi kemudian menangkap tersangka AS di toko ponselnya pada Senin (27/10). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS mendapatkan data NIK tersebut dari fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS, yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ulang Yaqut, Usai Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata