Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sales SIM Card Ilegal
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang sales SIM card berinisial AS (22). Tersangka diduga kuat telah menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk melakukan registrasi kartu perdana.
Patroli Siber Ungkap Praktek Ilegal
Kasus penggunaan NIK ilegal ini berhasil terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci. Dari patroli tersebut, tim menemukan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah konter ponsel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Profil Pelaku dan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, polisi kemudian menangkap tersangka AS di toko ponselnya pada Senin (27/10). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS mendapatkan data NIK tersebut dari fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS, yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru.
Artikel Terkait
ABK ES Tewas Tenggelam di Tanjung Priok: Kronologi Lengkap Penemuan Jenazah
Yordania dan Jerman Desak Pasukan Stabilisasi Gaza Harus Punya Mandat PBB
Waspada Penipuan Online 2025: Kerugian Rp 24,3 Miliar & Modus Terbaru
SIKAP Polda Metro Jaya: Blokir Rekening Penipuan Online Cuma 15 Menit