Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sales SIM Card Ilegal
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang sales SIM card berinisial AS (22). Tersangka diduga kuat telah menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk melakukan registrasi kartu perdana.
Patroli Siber Ungkap Praktek Ilegal
Kasus penggunaan NIK ilegal ini berhasil terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci. Dari patroli tersebut, tim menemukan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah konter ponsel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Profil Pelaku dan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, polisi kemudian menangkap tersangka AS di toko ponselnya pada Senin (27/10). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS mendapatkan data NIK tersebut dari fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS, yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru.
Artikel Terkait
Prabowo Janji Tambah Dana Otsus Papua, Gubernur: Ini Kado bagi Kami
Polri dan Kejaksaan Sepakati Satu Frekuensi Jelang KUHP Baru 2026
85 Cagar Budaya Nasional Ditetapkan, Fadli Zon Dorong Keterlibatan Swasta
Tauhid Hamdi Bantah Kerugian Negara Capai Triliunan, Sebut Angka BPK Hanya Rp 596 Miliar