Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Sales SIM Card Ilegal
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil menangkap seorang sales SIM card berinisial AS (22). Tersangka diduga kuat telah menggunakan ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk melakukan registrasi kartu perdana.
Patroli Siber Ungkap Praktek Ilegal
Kasus penggunaan NIK ilegal ini berhasil terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim RADAR (Riau Damai Anti Cybercrime) Polsek Pangkalan Kerinci. Dari patroli tersebut, tim menemukan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah konter ponsel yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Profil Pelaku dan Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, polisi kemudian menangkap tersangka AS di toko ponselnya pada Senin (27/10). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa AS mendapatkan data NIK tersebut dari fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya, TMS, yang bekerja di sebuah kantor leasing di Kota Pekanbaru.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua
Informasi dari AS kemudian dikembangkan oleh Tim RADAR, yang berujung pada penangkapan tersangka kedua, TMS, di Kota Pekanbaru. "Tersangka TMS ikut terlibat secara ilegal karena menggunakan data pribadi nasabah leasing untuk registrasi kartu perdana," jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Disita
Dari operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 3 unit telepon selular
- 11 kartu SIM card perdana
- 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- 217 NIK yang telah digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal
"Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pasal yang Dijeratkan
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Artikel Terkait
Kompolnas Diusulkan Masuk Majelis Hakim Etik Polri, Punya Kewenangan Investigasi dan Rekomendasi Mengikat
Kakorlantas Canangkan Ojol sebagai Mitra Strategis dan Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
154 Calon Haji Lombok Utara Diberangkatkan ke Makkah Melalui Kloter 13
Indonesia dan 12 Negara Kecam Serangan Israel ke Kapal Bantuan Kemanusiaan Gaza