Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai modus korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih tergolong amatiran. Menurutnya, praktik curang yang terungkap menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lembaga tersebut.
"Ya kita prihatin sebenarnya, kok masih ada saja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya adalah cara yang sangat amatiran," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Ia merinci sejumlah modus yang diduga terjadi, antara lain pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi makanan yang disalurkan. Boyamin juga menyoroti dugaan pengadaan barang yang tidak relevan, seperti kaus kaki, yang dinilai hanya menjadi alat untuk mengambil keuntungan dari proyek pengadaan.
"Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender saja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," katanya.
Di sisi lain, Boyamin menyebut praktik tersebut muncul karena adanya keyakinan dari sebagian pihak bahwa mereka aman karena dekat dengan pusat kekuasaan. Ia mencontohkan perasaan tidak tersentuh hukum karena diangkat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi," lanjut dia.
Menurut Boyamin, Presiden Prabowo justru menunjukkan sikap tegas dalam merespons kasus ini. Ia menilai kemarahan presiden wajar mengingat program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah yang seharusnya berjalan bersih dan transparan.
Boyamin mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola, khususnya transparansi dan kepastian regulasi dalam pelaksanaan program MBG. Ia menekankan bahwa perbaikan sistem harus dimulai dari proses awal agar tidak kembali dicederai oleh praktik korupsi.
"Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini ke depannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," tuturnya.
Selain itu, Boyamin kembali menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
"Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, minimal dua: transparan dan kepastian," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Artis Fabiola Jadi Tersangka Penipuan Internasional Bermodus Pig Butchering, Motif Ekonomi
Sopir Truk Tewas Dikeroyok di SPBU Palembang, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Sita Meja Rias Khusus ‘Pacar Virtual’ Mantan Artis di Kasus Penipuan Kripto Solo Baru
ASEAN Selesaikan Perundingan DEFA, Terbuka Peluang Interoperabilitas Data Kesehatan Lintas Negara