Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah langkah mendadak yang diambil tanpa persiapan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah melakukan pendalaman secara intensif sejak lama, termasuk dengan memantau berbagai isu yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan tahapan yang dilalui hingga perkara ini resmi dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Menurutnya, proses penyelidikan telah dimulai sejak pekan sebelumnya.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Syarief membantah anggapan bahwa kenaikan status perkara ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang memadai untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada. Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi dalam waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya memutuskan untuk mengusut perkara tersebut secara resmi.
“Jadi kami dari Kejaksaan memang atensi untuk apa namanya hal-hal yang menyangkut rakyat banyak ya, termasuk salah satunya adalah MBG ini,” tutur Syarief.
“Makanya ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pendalaman tersebut juga mencakup kritik dan isu-isu yang sempat viral di media sosial, Syarief membenarkan. “Termasuk (yang viral),” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Tindakan tersebut dilakukan agar yayasan-yayasan yang mereka miliki tetap lolos seleksi meskipun sebenarnya tidak memenuhi kelayakan.
Tak hanya melakukan intervensi, ketiganya juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG dilaporkan menerima dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Di luar persoalan yayasan, Kejagung juga mencium adanya intervensi para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan sarat dengan praktik mark-up harga. Syarief menyebutkan bahwa seluruh pengadaan itu sudah terealisasi.
Barang-barang yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus masih terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan tersebut.
Artikel Terkait
400 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Amankan Konser Iwan Fals di Stadion Oepoi Kupang
KPK Ungkap Tarif Khusus Percepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim
Persija Jakarta Lepas Tujuh Pemain Asing Sekaligus Jelang Musim Depan
KPK Ungkap Transaksi M-Banking Jadi Celah Awal Pengusutan Izin Tinggal WNA