KPK Ungkap Tarif Khusus Percepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim

- Kamis, 04 Juni 2026 | 21:00 WIB
KPK Ungkap Tarif Khusus Percepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penetapan tarif khusus untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Besaran tarif tersebut bervariasi, tergantung pada jalur atau tingkat percepatan yang diinginkan oleh pemohon.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya sebatas mempersulit atau mempermudah, melainkan juga menyangkut kecepatan proses yang memiliki angka tersendiri. “Saya juga dapat informasi, ada yang mempermudah, ada yang mempersulit. Jadi bukan hanya sekadar mempersulit, mempermudah, mempercepat, itu juga ada angkanya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam penjelasannya, Setyo mengungkapkan bahwa sejumlah WNA menginginkan proses pengurusan izin tinggal selesai dalam waktu singkat. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan izin tinggal sementara memiliki batas waktu maksimal tiga hingga tujuh hari. “Jadi kalau misalkan orangnya buru-buru mau masuk karena sesuatu dan lain hal, mempercepat, mempermudah pun. Karena ada sebenarnya batas waktunya adalah lengkap, maksimal tiga hingga tujuh hari. Tapi kalau mau misalkan durasi kilat khusus mungkin juga ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Setyo memaparkan tahapan awal di mana Silmy dan pihak-pihak terkait mulai melakukan pemerasan terhadap WNA. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi pengajuan izin tinggal seharusnya dilakukan secara daring. WNA mengajukan izin tinggal dengan tujuan menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun keperluan lainnya. Pada titik inilah, menurut Setyo, praktik pemerasan mulai dilakukan.

“Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap WNA yang mengajukan izin tinggal wajib memiliki penjamin di Indonesia sesuai dengan yurisdiksi masing-masing. Penjamin tersebut adalah kantor imigrasi di lokasi tempat WNA mengajukan permohonan. Ketika WNA melengkapi dokumen persyaratan, justru muncul upaya dari pihak imigrasi untuk mempersulit atau memperlambat proses. Oknum petugas kemudian menawarkan tarif tertentu agar permohonan segera diproses hingga surat izin keluar.

“Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan,” terang Setyo.

Ia merinci bahwa besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, hingga nominal yang lebih tinggi. Setelah pembayaran dilakukan, barulah dokumen dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan otorisasi di tingkat pusat. “Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah di-submit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi,” sambungnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, KPK menduga bahwa praktik serupa tidak hanya berhenti di kantor imigrasi wilayah, melainkan juga terjadi hingga ke level pusat. Setyo mengungkapkan bahwa jika penjamin atau pengurus hanya membayar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa memberikan sesuatu lebih, maka proses otorisasi tidak kunjung disetujui atau sengaja diperlambat.

“Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya,” tutur Setyo.

Praktik ini, menurutnya, mencakup seluruh tahapan pengurusan izin tinggal, mulai dari pengajuan awal, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga izin masuk kembali. “Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali,” imbuhnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar