Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa awal mula terendusnya praktik penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi bermula dari temuan transaksi mencurigakan melalui layanan mobile banking. Penyidik lembaga antirasuah itu menduga rekening digital tersebut digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pemerasan terhadap para pemohon izin tinggal terbatas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim penyidik. “Sebagai informasi, bahwa kita berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah dari proses kita membuktikannya dari mobile banking. Dari M-bankingnya itulah kemudian terungkap ini secara segala macam,” ujarnya.
Setelah menelusuri aliran dana melalui rekening tersebut, penyidik kemudian menemukan adanya penggunaan kode-kode tertentu, termasuk kode yang disebut ‘malaikat’, yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi pemberian uang. Setyo menambahkan bahwa pola transaksi itu menunjukkan adanya proses penampungan dana yang kemudian ditarik dan dilaporkan dengan menggunakan kode inisial tertentu. “Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian dia tarik, dan tarik itulah kemudian dia serahkan atau dilaporkan untuk yang kode-kode inisial,” katanya.
Sementara itu, pengusutan perkara ini tidak berdiri sendiri. Setyo mengungkapkan bahwa penyelidikan merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025. Selain itu, lembaga antikorupsi juga mendapatkan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK,” ungkapnya.
Menurut Setyo, sumber informasi dalam pengusutan kasus ini tidak hanya berasal dari laporan masyarakat. Penyidik juga memanfaatkan data dari sistem pengaduan internal, whistle blower, serta informasi yang diperoleh dari kementerian dan lembaga lain. “Informasi yang kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan. Dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA, kemudian ada juga informasi-informasi yang kami dapatkan berdasarkan dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga bersumber dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar atau bahan kami untuk melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga menerima laporan dari PPATK yang mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. “Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar,” papar Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji; Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Artikel Terkait
PLN Realisasikan 22,57 GW Proyek EBT, Capai 43 Persen Target RUPTL 2025–2034
KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Independensi Komnas HAM dengan Tenaga Ahli Non-ASN
KPK Ungkap Kode Malaikat untuk Pembagian Uang Pemerasan ke Pejabat Imipas, Silmy Karim Jadi Tersangka
Indonesia U-19 Ungguli Timor Leste 1-0 di Babak Pertama Piala AFF U-19