AS Wajibkan Pemohon Green Card Kembali ke Negara Asal, Hentikan Proses di Dalam Negeri

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:15 WIB
AS Wajibkan Pemohon Green Card Kembali ke Negara Asal, Hentikan Proses di Dalam Negeri

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara asing untuk meninggalkan Amerika Serikat dan kembali ke negara asal mereka jika ingin mengajukan izin tinggal tetap atau green card. Aturan yang diumumkan pada Jumat, 22 Mei 2026 itu menandai perubahan signifikan terhadap praktik imigrasi yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.

Selama ini, warga asing yang memiliki status hukum di AS, termasuk pasangan warga negara Amerika, pemegang visa kerja dan pelajar, serta pengungsi dan pencari suaka, dapat menyelesaikan proses pengajuan green card tanpa harus meninggalkan wilayah Amerika Serikat. Namun, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) kini menyatakan bahwa pengecualian tersebut tidak lagi berlaku secara umum. Pemegang visa sementara diwajibkan kembali ke negara asal untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam kondisi yang disebut sebagai “keadaan luar biasa” yang akan ditentukan oleh petugas USCIS.

“Warga non-imigran, seperti pelajar, pekerja sementara, atau pemegang visa turis, datang ke AS untuk waktu singkat dan tujuan tertentu. Kunjungan mereka seharusnya tidak menjadi langkah pertama menuju Green Card,” demikian pernyataan resmi USCIS.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan kelompok bantuan, pengacara imigrasi, dan komunitas imigran di AS. Mantan penasihat senior USCIS era Presiden Joe Biden, Doug Rand, menilai aturan tersebut dirancang untuk memperketat imigrasi legal ke Amerika Serikat. “Tujuan kebijakan ini sangat jelas. Mereka ingin lebih sedikit orang mendapatkan izin tinggal tetap karena itu adalah jalur menuju kewarganegaraan,” ujar Rand.

Hingga saat ini, USCIS belum menjelaskan kapan aturan itu akan diterapkan sepenuhnya maupun bagaimana nasib pengajuan green card yang sedang dalam proses. Namun, lembaga tersebut mengisyaratkan bahwa individu yang dianggap memiliki “manfaat ekonomi” atau “kepentingan nasional” kemungkinan masih dapat memproses permohonan dari dalam AS.

Di sisi lain, sejumlah kelompok kemanusiaan memperingatkan bahwa kebijakan baru ini berpotensi memicu pemisahan keluarga dalam waktu yang lama, terutama bagi warga dari negara yang terkena pembatasan perjalanan AS atau tidak memiliki layanan visa aktif. “Jika seseorang harus kembali ke negara asalnya tetapi visa imigran tidak diproses di sana, maka kebijakan ini secara efektif menciptakan pemisahan keluarga tanpa batas waktu,” kata organisasi kemanusiaan World Relief.

Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika (AILA) juga menolak klaim pemerintah bahwa kebijakan tersebut hanya menutup “celah hukum.” Direktur Senior Hubungan Pemerintah AILA, Shev Dalal-Dheini, menegaskan bahwa penyesuaian status di dalam AS telah menjadi praktik sah selama beberapa dekade. Ia menambahkan, waktu tunggu wawancara visa di sejumlah konsulat AS di luar negeri bahkan bisa mencapai lebih dari satu tahun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar