Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pedagang hewan kurban, terutama mereka yang menjual sapi glonggongan menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Modus ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan terhadap hewan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa praktik serupa telah ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya. “Memang sudah beberapa waktu lalu kita juga ada temukan terkait dengan kejahatan, ini termasuk kejahatan terhadap hewan,” ujarnya saat melakukan inspeksi di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam praktiknya, para pedagang nakal mencekoki air secara berlebihan ke dalam tubuh sapi. Tujuannya jelas: meningkatkan bobot hewan secara drastis saat ditimbang agar harga jualnya melonjak. “Kalau kita bilang itu kejahatan glonggong sapi. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air,” jelas Victor.
Victor menegaskan bahwa praktik tersebut bukanlah fenomena baru dan kerap berulang setiap tahun. Kepolisian, lanjutnya, tidak akan tinggal diam karena tindakan ini memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap hewan sekaligus penipuan terhadap konsumen. “Karena memang kalau dilihat pada saat dipotong, itu cenderung banyak airnya. Nah, ini mengindikasikan mungkin sapi ini beratnya sedikit direkayasa,” katanya, merujuk pada penurunan kualitas daging akibat proses glonggongan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak ke Perumda Dharma Jaya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pasokan hewan kurban di Jakarta dalam kondisi sehat dan aman. Hasil pengecekan langsung menunjukkan bahwa hewan kurban di lokasi tersebut dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Masyarakat pun diimbau untuk lebih jeli dan teliti dalam memilih hewan kurban. Warga disarankan memperhatikan kondisi fisik sapi secara saksama serta memprioritaskan pembelian di lapak yang telah mengantongi izin resmi dan diawasi oleh dinas terkait. “Kita juga berharap masyarakat bisa melaporkan apabila ada informasi atau menemukan sapi-sapi yang dicurigai,” tutup Victor.
Artikel Terkait
Serangan Drone Ukraina di Kota Syzran Tewaskan Dua Warga Sipil Rusia
Warga Indonesia PR di Australia Tolak Rencana Oposisi Batasi Akses Bantuan Sosial
Koperasi Bodong Bahana Lintas Nusantara Jerat 41 Ribu Korban, Perputaran Uang Capai Rp4,6 Triliun
Dinas Pendidikan Mataram Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan