Sidang Suap Bea Cukai: Kode ‘SIS’, ‘SS’, dan ‘OC’ Terungkap sebagai Tanda Amplop untuk Pejabat

- Rabu, 20 Mei 2026 | 19:45 WIB
Sidang Suap Bea Cukai: Kode ‘SIS’, ‘SS’, dan ‘OC’ Terungkap sebagai Tanda Amplop untuk Pejabat

Dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sistem kode khusus yang digunakan untuk menandai amplop berisi uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat. Kode-kode tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Jaksa mendatangkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa foto amplop yang sebelumnya telah disita. “Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa kemudian menelusuri satu per satu kode yang tertulis pada amplop. Salah satu kode yang menjadi sorotan adalah tulisan ‘SIS’. Ketika ditanya, Ocoy mengonfirmasi bahwa kode tersebut merujuk pada Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. “Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Ocoy singkat.

Pertanyaan berlanjut pada kode ‘SS’ yang juga tertera di sudut amplop yang sama. Jaksa kembali memastikan apakah kode itu masih merujuk pada orang yang sama. “Masih Pak Sisprian kah?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” ujar Ocoy kembali menegaskan.

Selain kode untuk pejabat lain, jaksa juga mengungkapkan adanya kode ‘OC’ yang ternyata merupakan inisial milik Ocoy sendiri. “Baik, sesuai kode dulu Pak Ocoy, sesuai kode dulu untuk yang tujuh, kode mulai delapan dulu, yang OC adalah saksi?” tanya jaksa. Ocoy pun membenarkan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa amplop yang diterima Ocoy berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Nilainya mencapai 42.800 dolar Singapura. “Jadi untuk Pak Ocoy ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Ocoy.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat tiga pimpinan perusahaan jasa pengiriman BlueRay Cargo. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen. Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama diduga memberikan uang senilai total Rp61,3 miliar yang dikonversi dalam mata uang dolar Singapura. Tidak hanya uang tunai, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar