Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/5/2026), kuasa hukum korban mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kepolisian agar segera melanjutkan penanganan perkara yang dinilai mandek tanpa alasan jelas.
Permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Yosua Oktavian, salah satu kuasa hukum Andrie Yunus, di hadapan hakim tunggal praperadilan Suparna. Dalam petitumnya, TAUD meminta agar termohon, dalam hal ini pihak kepolisian, menghadiri secara langsung persidangan praperadilan yang sedang berlangsung. Lebih dari itu, mereka juga mendesak hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
TAUD menegaskan bahwa klien mereka memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan. Menurut tim advokasi, polisi dinilai telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang telah dilayangkan sejak 13 Maret 2026.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan itu menjadi babak baru dalam upaya hukum yang ditempuh oleh pihak korban. Sementara itu, kuasa hukum berharap agar proses peradilan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi Andrie Yunus yang masih menanti keadilan atas tindak kekerasan yang dialaminya.
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditunda ke 3 Juni
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Percepat Digitalisasi UMKM untuk Genjot Ekonomi Daerah
Puan Maharani: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Asal untuk Kesejahteraan Rakyat
DPR Sahkan Revisi UU Polri sebagai RUU Inisiatif DPR