Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini menandai dimulainya proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut oleh lembaga legislatif secara mandiri.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa itu berjalan dengan agenda utama mendengarkan dan menindaklanjuti pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Polri.
Saan Mustopa, sebelum mengambil keputusan, memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya. Namun, seluruh fraksi sepakat agar pandangan tersebut diserahkan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Setelah seluruh dokumen diterima, tahapan pengambilan keputusan pun dimulai.
“Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Saan kepada seluruh anggota yang hadir.
“Setuju,” jawab forum rapat secara serempak, menandai persetujuan resmi atas langkah legislasi tersebut. Dengan demikian, DPR kini memiliki wewenang penuh untuk menyusun dan membahas materi revisi UU Polri sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Prabowo Ancam Gunakan Teknologi Pertahanan untuk Lacak Harta Koruptor hingga ke Bunker Bawah Tanah
Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang
Tim Keamanan Kalahkan JTM 2-1, Raih Juara Direktur Cup 4 PNUP
Bojan Hodak Belum Teken Kontrak Baru, Persib Hormati Fokus Pelatih Jelang Perebutan Gelar Juara