Sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, batal digelar pada hari ini. Proses persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu akhirnya diundur dan akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Penundaan sidang tuntutan terjadi karena Oditur Militer mengajukan dua orang ahli, yaitu dokter yang merawat Andrie Yunus pascaperistiwa penyiraman air keras. Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan seorang ahli hukum pidana guna memperkuat argumen pembelaan mereka.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memberikan kesempatan terakhir bagi Oditur untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang yang dijadwalkan ulang, Selasa, 2 Juni. “Dengan catatan, tidak ada lagi oditur nambah lagi. Kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir. Kami juga harus membatasi sidang supaya cepat,” ujar hakim dalam persidangan pada Rabu, 20 Mei lalu.
Setelah agenda pemeriksaan ahli, rangkaian sidang akan berlanjut dengan pembacaan tuntutan pada Rabu, 3 Juni. Keesokan harinya, Kamis, 4 Juni, majelis hakim akan mendengarkan jawaban atas tuntutan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa. “Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi,” jawab penasihat hukum terdakwa saat hakim mengonfirmasi kesiapan mereka.
Sementara itu, Oditur Militer juga menyatakan kesepakatan terhadap jadwal yang telah ditentukan. “Siap sepakat, Yang Mulia,” ujar oditur di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, proses persidangan ditargetkan memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan pada Rabu, 10 Juni, jika tidak ada kendala teknis maupun permintaan penundaan lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Artikel Terkait
RSUD Palabuhanratu Klarifikasi Video Viral Anak Berbaju Putih, Bukan Penampakan Gaib
Alex Marquez Alami Patah Tulang Selangka dan Cedera Tulang Leher Usai Kecelakaan di MotoGP Catalunya
Petugas PPSU di Jatinegara Jadi Korban Penusukan Usai Tegur Remaja Pakai Sepatu di Lantai Baru Dipel
Tiga Pekerja Tewas Keracunan Gas Saat Perbaiki Palka Tongkang di Muarojambi