Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan keras bagi pedagang hewan kurban untuk menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik pedagang yang menempatkan hewan kurban di ruang publik, termasuk di Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini dipenuhi kandang dan kotoran kambing.
Fenomena tersebut tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga merusak estetika kota. Sejumlah trotoar di berbagai wilayah Jakarta berubah menjadi lapak musiman yang kumuh, dengan kotoran hewan dan sisa pakan berserakan. Bahkan, sebagian pedagang nekat memakan badan jalan untuk menempatkan hewan kurban, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang secara spesifik melarang penggunaan ruang publik untuk aktivitas jual beli hewan kurban. “Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman. Maka yang seperti itu segera diberikan peringatan dan mereka untuk tidak boleh berjualan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi, menyatakan bahwa personelnya akan menertibkan para pedagang yang masih membandel. Menurut Satriadi, penggunaan trotoar untuk berjualan hewan kurban melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Yang pasti itu melanggar Perda. Trotoar difungsikan untuk pengguna jalan. Jadi pasti kita tertibkan,” katanya.
Satriadi menambahkan, pihaknya akan memasifkan patroli dan monitoring di sejumlah wilayah yang rawan pelanggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang mencaplok ruang publik demi keuntungan musiman, serta menjaga kenyamanan dan keamanan warga Jakarta.
Artikel Terkait
Sidang Tuntutan Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditunda ke 3 Juni
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Percepat Digitalisasi UMKM untuk Genjot Ekonomi Daerah
Puan Maharani: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Asal untuk Kesejahteraan Rakyat
DPR Sahkan Revisi UU Polri sebagai RUU Inisiatif DPR