Denny Indrayana Perkuat Tim Hukum Roy Suryo, Lawan Tindakan Sok Kuasa
Denny Indrayana secara resmi mengumumkan keputusannya untuk bergabung dengan tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus ini menyangkut tuduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun media sosialnya, Denny menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya diwarnai dengan unsur intimidasi. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk bergabung dengan tim hukum tersebut adalah hasil pertimbangan yang matang.
Denny Indrayana menjelaskan alasan utamanya adalah untuk melawan upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya. Ia menilai ada modus intimidasi yang memanfaatkan hukum pidana untuk kepentingan tertentu.
"Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!" tegas Denny Indrayana dalam pernyataan tegasnya. Ia berkomitmen untuk melakukan perlawanan baik secara hukum maupun moral terhadap praktik yang dinilainya tidak benar tersebut.
Roy Suryo Berharap Presiden Prabowo Tidak Lanjutkan Proses Hukum
Sebelumnya, Roy Suryo telah menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto tidak meneruskan proses pidana terhadap delapan orang dalam kasus ini. Ia menyoroti ironi jika di rezim yang dipimpin Prabowo justru menambah jumlah orang yang dipidana.
Roy Suryo juga menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum ini bukanlah kehendak langsung dari Presiden Prabowo. Ia menuding adanya pihak-pihak di sekitar presiden yang memanfaatkan situasi untuk tujuan tertentu.
Roy Suryo mengingatkan agar pemerintahan saat ini tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya yang telah memenjarakan sejumlah pihak dalam kasus serupa. Ia memposisikan para tersangka sebagai pihak yang berpotensi mengalami ketidakadilan.
Polda Metro Jaya Dikritik Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, tim kuasa hukum para tersangka yang diwakili oleh Ahmad Khozinudin mengkritik keras tindakan Polda Metro Jaya. Mereka menilai pihak kepolisian telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran ini diklaim terjadi ketika Kapolda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka dan menyebutkan nama lengkap para tersangka. Menurut Ahmad, seharusnya pihak kepolisian menggunakan inisial sebagaimana diatur dalam hukum acara yang berlaku.
Kritik ini menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berjalan, menyoroti pentingnya prosedur yang benar dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar